Begini Cara Bayar Pajak Online dengan Aplikasi di Smartphone
Sabtu, 19 Desember 2020 - 17:01 WIB
loading...
A
A
A
7. Setelah itu, tekan tombol setuju dan secara otomatis akan mendapatkan kode untuk membayar pajak. Pembayaran sudah bisa melalui mesin ATM atau e-Banking yang sudah bekerja sama.
8. Setelah selesai membayar, akan dikirimkan E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.
8. Dalam waktu 30 hari, wajib pajak harus datang ke kantor Samsat guna mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.
8. Setelah selesai membayar, akan dikirimkan E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.
8. Dalam waktu 30 hari, wajib pajak harus datang ke kantor Samsat guna mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.
(wbs)
Lihat Juga :