Lima Langkah Perpanjangan SIM di Masa Pandemi Covid-19

Kamis, 14 Januari 2021 - 15:05 WIB
loading...
Lima Langkah Perpanjangan...
Prokes tetap diterapkan selama proses perpanjangan SIM oleh petugas. Foto: Sindonews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Salah satu syarat mengemudikan kendaraan bermotor baik mobil maupun motor adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) . Jika masa berlaku SIM sudah habis, sudah sepatutnya pemilik kendaraan memperpanjang SIM-nya.

Lima Langkah Perpanjangan SIM di Masa Pandemi Covid-19

Nah, selama pandemi Covid-19 , perpanjangan SIM masih bisa dilakukan. Namun tetap dengan protokol kesehatan. Tentu aja, sebelum di data, petugas akan mengecek suhu tubuh. Lalu, wajib untuk menggunakan masker serta menjaga jarak aman.



Selebihnya, tidak ada yang berbeda dalam hal persyaratan. Berikut urutan tata cara memperpanjang SIM:

1. Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pemohon wajib mempersiapkan sejumlah dokumen penting seperti foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM A/C lama dan surat keterangan sehat.

2. Surat keterangan sehat bisa dilakukan di Puskesmas maupun klinik dokter kepercayaan. Tapi, di outlet pembuatan SIM, biasanya disediakan tempat untuk tes kesehatan.

Lima Langkah Perpanjangan SIM di Masa Pandemi Covid-19

3. Setelah semua perlengkapan terkumpul, pemohon langsung di arahkan ke kasir dengan menyerahkan semua dokumen tadi sekaligus biaya pembuatan SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.

4. Kemudian pemohon diminta untuk menunggu di ruang tunggu sampai dipanggil petugas untuk melakukan foto, tanda tangan digital serta cap sidik jari jempol dan telunjuk.



5. Jika langkah-langkah tersebut sudah dilakukan, pemohon diminta untuk menunggu sampai dipanggil kembali untuk mengambil SIM yang sudah selesai dibuat.

Lamanya proses perpanjangan SIM tak sampai 15 menit, jika kondisi tidak antri. Disarankan untuk datang lebih pagi agar tidak terkena antrian.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2543 seconds (0.1#10.140)