Kembali Hadiri Persidangan, DFSK Berharap Selesai dengan Proses Mediasi

Rabu, 17 Februari 2021 - 16:01 WIB
loading...
A A A
Ketentuan mengenai mediasi dalam persidangan sudah diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pada Pasal 3 Ayat 6 disebutkan proses mediasi dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela Pengadilan Tinggi. Sehingga selama 30 hari ke depan, DFSK akan berupaya untuk menghadirkan jawaban yang diharapkan bisa memuaskan seluruh pihak.

“DFSK tetap memiliki itikad baik dengan mengikuti proses mediasi dan berharap dapat diselesaikan melalui tahap mediasi ini. Bagaimanapun para konsumen ini adalah bagian dari keluarga DFSK dan kami berharap tahap mediasi ini dapat berjalan dengan baik," lanjut Achmad Rofiqi.

Prastiwi Witasari mengingatkan kepada seluruh konsumen tercinta jangan segan dan ragu-ragu untuk datang ke dealer resmi DFSK untuk melakukan pemeriksaan, perawatan berkala, ataupun perbaikan apabila mengalami kendala di kendaraannya. Tim teknisi yang sudah tersertifikasi, didukung dengan peralatan yang modern, serta dukungan dari suku cadang original siap untuk mengembalikan kondisi kendaraan kembali optimal agar aman dan nyaman untuk digunakan.

BACA JUGA - Kapten Afwan 20 Detik Kendalikan Autothrottle saat SJ182 Menukik ke Laut

Selain itu kendaraan-kendaraan penumpang DFSK juga dilengkapi dengan Super Warranty 7 tahun/150.000 kilometer untuk menjaga kualitas serta memberikan perlindungan kepada konsumen setiap. Ini menjadi bukti keseriusan DFSK dalam menghadirkan kendaraan yang berkualitas, terpercaya, dan bisa diandalkan oleh seluruh konsumen di Indonesia.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa Seres E5 Plus...
Mengapa Seres E5 Plus Jadi Ancaman Baru di Kelas SUV PHEV 7-Seater Indonesia?
Industri Otomotif Jerman...
Industri Otomotif Jerman Tambah Sekarat Akibat Perang Timur Tengah
Audi Nuvolari Supercar...
Audi Nuvolari Supercar Hybrid V8 dengan 987 HP, Penerus Spiritual R8
Dikira Cosplayer, Ternyata...
Dikira Cosplayer, Ternyata Shotaro Odate adalah Otak di Balik Inovasi Honda
Toyota Jungkir Balik...
Toyota Jungkir Balik Akibat Perang Iran dan Amerika Serikat
Nissan Yakin Kembali...
Nissan Yakin Kembali Meraih Keuntungan Setelah Hampir Dua Tahun Terus Merugi
Menuju Tujuh Dekade...
Menuju Tujuh Dekade Astra: Perkuat Fokus Strategis untuk Dorong Pertumbuhan Perusahaan
Intip Kinerja MPMX Mengawali...
Intip Kinerja MPMX Mengawali 2026: Profitabilitas Meningkat di Tengah Dinamika Pendapatan
IIMS Jakarta 2026 Selesai...
IIMS Jakarta 2026 Selesai Digelar, Hadirkan Solusi Finansial Holistik bagi Industri Otomotif
Rekomendasi
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Berita Terkini
Kendaraan Listrik Siap...
Kendaraan Listrik Siap Menjadi Sumber Energi Baru bagi Amerika Serikat
Yamaha MX King 150 Prima...
Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Meluncur di PRJ 2026
Mengapa The All-New...
Mengapa The All-New Lexus ES Bawa Evolusi Sedan Mewah Listrik ke Indonesia?
Tata Diam-diam Gunakan...
Tata Diam-diam Gunakan Platform Freelander dan Teknologi Chery untuk Mobil Premium
Mengapa Seres E5 Plus...
Mengapa Seres E5 Plus Jadi Ancaman Baru di Kelas SUV PHEV 7-Seater Indonesia?
Wang Chuanfu Yakin 5...
Wang Chuanfu Yakin 5 Tahun Lagi BYD Akan Jadi Penguasa Pasar Otomotif
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved