DKI Terapkan Uji Emisi Kendaraan, Ini Upaya yang Dilakukan Daihatsu
Jum'at, 19 Februari 2021 - 21:24 WIB
loading...
Ilustrasi produk mobil Daihatsu. FOTO/ DOK SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polusi udara merupakan masalah yang masih dihadapi seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Terlebih di kota besar seperti Jakarta, polusi sudah sangat harus dihadapi bersama.
Yusiono A.Supalal, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, memaparkan bahwa 75% emisi gas buang yang ada di Jakarta tercipta dari kendaraan darat.
Berangkat dari hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub No.66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Aturan ini menyasar mobil penumpang perseorangan dan kendaraan bermotor, yang berusia di atas 3 tahun.
BACA JUGA - Penis Raksasa Berusia 2.000 Tahun Ditemukan Saat Penggalian Jalan
"Dibutuhkan 550 tempat uji emisi mobil, dengan estimasi 1 hari melayani 30 mobil. Sedangkan motor dibutuhkan 1.400 tempat uji emisi, dengan estimasi 1 hari 40 sepeda motor," jelas Yusiono, saat konferensi pers bersama PT Astra Daihatsu Motor (ADM), secara virtual, Jumat (19/2/2021).
Yusiono A.Supalal, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, memaparkan bahwa 75% emisi gas buang yang ada di Jakarta tercipta dari kendaraan darat.
Berangkat dari hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub No.66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Aturan ini menyasar mobil penumpang perseorangan dan kendaraan bermotor, yang berusia di atas 3 tahun.
BACA JUGA - Penis Raksasa Berusia 2.000 Tahun Ditemukan Saat Penggalian Jalan
"Dibutuhkan 550 tempat uji emisi mobil, dengan estimasi 1 hari melayani 30 mobil. Sedangkan motor dibutuhkan 1.400 tempat uji emisi, dengan estimasi 1 hari 40 sepeda motor," jelas Yusiono, saat konferensi pers bersama PT Astra Daihatsu Motor (ADM), secara virtual, Jumat (19/2/2021).
Lihat Juga :