PPnBM Berlaku Mulai Hari ini, Dealer Masih Sepi
Senin, 01 Maret 2021 - 17:03 WIB
loading...
ilustrasi penjualan mobil. FOTO/ IST
A
A
A
JAKARTA - Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM ) mobil yang ditanggung pemerintah mulai berlaku hari ini, Senin 1 Maret 2021.
Dengan berlakunya kebijakan itu artinya pembeli mobil baru tidak perlu membayar PPnBM . BACA JUGA - Sudah di Depan Mata, Kosmolog Pastikan Ancaman Nyata Penduduk Bumi Bukan COVID-19
Kendati demikian, berdasar laporan pandangan mata MNC Portal Indonesia disalah satu dealer Toyota Astra 2000, terlihat sepi pengunjung, bahkan hanya ada beberapa karyawan yang sedang berjaga di dalam dealer.
Menurut salah seorang karyawan, suasana sepinya dealer dari pengunjung sudah biasa terjadi, apalagi semenjak masa pandemi Covid-19.
"Kalau pengunjung sih sebelum pandemi ini agak beda sih memang kondisinya, gitu," ujarnya saat ditemui.
Dengan berlakunya kebijakan itu artinya pembeli mobil baru tidak perlu membayar PPnBM . BACA JUGA - Sudah di Depan Mata, Kosmolog Pastikan Ancaman Nyata Penduduk Bumi Bukan COVID-19
Kendati demikian, berdasar laporan pandangan mata MNC Portal Indonesia disalah satu dealer Toyota Astra 2000, terlihat sepi pengunjung, bahkan hanya ada beberapa karyawan yang sedang berjaga di dalam dealer.
Menurut salah seorang karyawan, suasana sepinya dealer dari pengunjung sudah biasa terjadi, apalagi semenjak masa pandemi Covid-19.
"Kalau pengunjung sih sebelum pandemi ini agak beda sih memang kondisinya, gitu," ujarnya saat ditemui.
Lihat Juga :