PPnBM Berlaku Mulai Hari ini, Dealer Masih Sepi

Senin, 01 Maret 2021 - 17:03 WIB
loading...
PPnBM Berlaku Mulai...
ilustrasi penjualan mobil. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM ) mobil yang ditanggung pemerintah mulai berlaku hari ini, Senin 1 Maret 2021.

Dengan berlakunya kebijakan itu artinya pembeli mobil baru tidak perlu membayar PPnBM .

Kendati demikian, berdasar laporan pandangan mata MNC Portal Indonesia disalah satu dealer Toyota Astra 2000, terlihat sepi pengunjung, bahkan hanya ada beberapa karyawan yang sedang berjaga di dalam dealer.

Menurut salah seorang karyawan, suasana sepinya dealer dari pengunjung sudah biasa terjadi, apalagi semenjak masa pandemi Covid-19.

"Kalau pengunjung sih sebelum pandemi ini agak beda sih memang kondisinya, gitu," ujarnya saat ditemui.

Para konsumen lebuh memilih untuk bertransaksi melalui online ketimbang harus datang ke lokasi dealer itu sendiri.

"Sekarang ini kita memang lebih ke online. Kita kan punya aplikasi digiroom, jadi penjualan kita memang difokusin ke situ," tuturnya.



Transaksi jual beli online itu dinilai juga lebih memudahkan konsumen lebih mudah untuk pembayaran. Tak hanya lewat aplikasi milik sendiri, Toyota Astra 2020 yang ada di bilangan Jakarta Pusat ini juga memanfaatkan e-commerce kenamaan seperti Tokopedia, namun memang difokuskan ke aplikasi milik perusahaan.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2310 seconds (0.1#10.140)