Dituding Melanggar Perjanjian.Bos Besar Tesla Digugat

Senin, 15 Maret 2021 - 07:02 WIB
loading...
Dituding Melanggar Perjanjian.Bos...
Bos Tesla Elon Musk. FOTO/ Ist
A A A
NEW YORK - Bos Besar Tesla Elon Musk digugat oleh seseorang pemegang saham Chase Gharrity. Musk dituding telah melanggar perjanjiannya dengan Komisi Sekuritas AS (SEC) pada tahun 2018.

Gugatan yang diajukan di Delaware Chancery Court juga menyebut Dewan Direksi Tesla sebagai tergugat. Tweet sembrono Musk dan kegagalan dewan untuk memastikan dia mematuhi kesepakatan membuat pemegang saham mengalami kerugian miliaran dolar.

BACA JUGA - Fakta Temuan Gunung Emas di Kongo, Sungai Eufarat dan Akhir Zaman

"Tuntutan hukum ini dapat menekan SEC untuk mengambil tindakan," kata Charles Elson, seorang ahli tata kelola perusahaan dan profesor dari Universitas Delaware seperti dilansir Reuters.

Gugatan tersebut mencantumkan beberapa postingan Musk ke media sosial Twitter. Ini termasuk tweet Musk pada 1 Mei tahun lalu yang menyatakan bahwa harga saham Tesla terlalu tinggi, menyebabkan nilai saham Tesla turun sebesar USD 13 miliar.

Penggugat, Chase Gharrity menuduh tindakan Musk dan kegagalan dewan telah menyebabkan kerugian finansial bagi pemegang saham. Sehingga para tergugat harus membayar kompensasi kepada Tesla karena gagal menjalankan tanggung jawabnya.

Gugatan masih diajukan meskipun harga saham Tesla meroket hampir lima kali lipat sejak tweet Musk dengan Tesla sekarang bernilai USD 600. SEC juga tidak menyatakan Musk secara terbuka melanggar aturan apa pun.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2036 seconds (0.1#10.140)