PPn BM Hanya untuk Mobil bukan Motor, Yamaha Indonesia Hanya Bisa Pasrah
Kamis, 18 Maret 2021 - 15:05 WIB
loading...
Konsumen menjajal Yamaha WR 155 di medan off road. Foto: sindonews/fikri kurniawan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memberikan relaksasi DP 0% atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) kepada pembelian mobil baru, yang diberlakukan sejak 1 Maret 2021.
Keringanan ini diberikan sebagai upaya mendongkrang penjualan otomotif di Tanah Air. Selama pandemi, penjualan otomotif di Indonesia memang terjun bebas, meski sudah mulai membaik selama beberapa bulan terakhir.
BACA JUGA: Lewat Galaxy A52, A52 5G, dan A72, Samsung Ingin Total Manjakan Pengguna
Namun, pada kenyataannya yang mengalami penurunan tidak hanya penjualan mobil saja, tetapi penjualan sepeda motor juga. Tetapi sejauh ini insentif yang diberikan hanya untuk mobil saja.
Menanggapi hal tersebut, Antonius Widiantoro, Manager of Public Relations Yamaha Indonesia, mengatakan pada prinsipnya stimulus yang diberikan pemerintah untuk mendorong perekonomian nasional.
Keringanan ini diberikan sebagai upaya mendongkrang penjualan otomotif di Tanah Air. Selama pandemi, penjualan otomotif di Indonesia memang terjun bebas, meski sudah mulai membaik selama beberapa bulan terakhir.
BACA JUGA: Lewat Galaxy A52, A52 5G, dan A72, Samsung Ingin Total Manjakan Pengguna
Namun, pada kenyataannya yang mengalami penurunan tidak hanya penjualan mobil saja, tetapi penjualan sepeda motor juga. Tetapi sejauh ini insentif yang diberikan hanya untuk mobil saja.
Menanggapi hal tersebut, Antonius Widiantoro, Manager of Public Relations Yamaha Indonesia, mengatakan pada prinsipnya stimulus yang diberikan pemerintah untuk mendorong perekonomian nasional.
Lihat Juga :