Kecipratan PPnBM 50%, Harga Mitsubishi XPander Tetap Menggoda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM ) kendaraan bermotor sebesar 100% telah berakhir pada 31 Mei 2021, dan kini mulai memasuki tahap kedua (Juni-Agustus 2021). Diskon yang tadinya sebesar 100% kini berubah menjadi 50%.
Maksudnya, bagi mobil-mobil yang mendapatkan insentif PPnBM termasuk Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross mendapatkan relaksasi alias diskon PPnBM sebanyak 50%.
Relaksasi PPnBM tahap kedua ini berbeda dibandingkan tahap pertama yang senilai 100%. Sehingga kedua produk Mitsubishi ini pun bakal mengalami penyesuaian harga.
Sekadar info, di tahap pertama relaksasi PPnBM, Dua model Mitsubishi (Xpander dan Xpander Cross) bisa disebut laris manis bahkan konsumen rela antri untuk mendapatkan.
“Berkat penerapan program insentif PPnBM oleh Pemerintah Indonesia, permintaan terhadap Xpander dan Xpander Cross di luar perkiraan, dan mengakibatkan penundaan terhadap proses pengiriman kepada konsumen,” kata Naoya Nakamura, Direktur Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia dalam rilis resminya.
President Director PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) Naoya Nakamura mengungkapkan, saat ini antusiasme masyarakat pada model Xpander dan Xpander Cross sangat positif. Hal ini terlihat dari meningkatnya penjualan dua kali lipat dari sekitar 2.500 unit pada Januari dan Februari 2021, menjadi sekitar 5.000 unit pada periode Maret dan April 2021.
Seperti diketahui, diskon PPnBM untuk mobil 1.500 cc ke bawah dibagi menjadi tiga periode. Tahap pertama diberikan diskon PPnBM sebesar 100% dari tarif selama periode Maret – Mei 2021. Kemudian diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang diberikan mulai Juni-Agustus 2021. Sedangkan untuk periode ketiga pada September sampai Desember 2021, insentif PPnBM menjadi 25% dari tarif.
Pada periode diskon 100% PPnBM, Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross mendapat potongan harga Rp 14 jutaan sampai Rp 18 jutaan tergantung tipenya. Dengan relaksasi PPnBM 50%, diestimasi potongan harga Xpander dan Xpander Cross mencapai Rp 6 juta hingga Rp 9 juta.
Maksudnya, bagi mobil-mobil yang mendapatkan insentif PPnBM termasuk Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross mendapatkan relaksasi alias diskon PPnBM sebanyak 50%.
Relaksasi PPnBM tahap kedua ini berbeda dibandingkan tahap pertama yang senilai 100%. Sehingga kedua produk Mitsubishi ini pun bakal mengalami penyesuaian harga.
Sekadar info, di tahap pertama relaksasi PPnBM, Dua model Mitsubishi (Xpander dan Xpander Cross) bisa disebut laris manis bahkan konsumen rela antri untuk mendapatkan.
“Berkat penerapan program insentif PPnBM oleh Pemerintah Indonesia, permintaan terhadap Xpander dan Xpander Cross di luar perkiraan, dan mengakibatkan penundaan terhadap proses pengiriman kepada konsumen,” kata Naoya Nakamura, Direktur Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia dalam rilis resminya.
President Director PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) Naoya Nakamura mengungkapkan, saat ini antusiasme masyarakat pada model Xpander dan Xpander Cross sangat positif. Hal ini terlihat dari meningkatnya penjualan dua kali lipat dari sekitar 2.500 unit pada Januari dan Februari 2021, menjadi sekitar 5.000 unit pada periode Maret dan April 2021.
Seperti diketahui, diskon PPnBM untuk mobil 1.500 cc ke bawah dibagi menjadi tiga periode. Tahap pertama diberikan diskon PPnBM sebesar 100% dari tarif selama periode Maret – Mei 2021. Kemudian diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang diberikan mulai Juni-Agustus 2021. Sedangkan untuk periode ketiga pada September sampai Desember 2021, insentif PPnBM menjadi 25% dari tarif.
Pada periode diskon 100% PPnBM, Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross mendapat potongan harga Rp 14 jutaan sampai Rp 18 jutaan tergantung tipenya. Dengan relaksasi PPnBM 50%, diestimasi potongan harga Xpander dan Xpander Cross mencapai Rp 6 juta hingga Rp 9 juta.
(wbs)