3 Langkah Mitsubishi Motors Selama PPKM Darurat

Sabtu, 10 Juli 2021 - 17:33 WIB
loading...
3 Langkah Mitsubishi Motors Selama PPKM Darurat
PT MMKSI berupaya mempermudah konsumen yang ingin memiliki model kendaraan penumpang dan niaga ringan. Foto: dok PT MMKSI
A A A
JAKARTA - Berbagai perusahaan otomotif cepat beradaptasi selama masa PPKM Darurat. Utamanya, untuk mempermudah konsumen membeli mobil. Lewat beragam layanan purna jual, potongan harga, hingga Layanan Darurat 24 Jam .

Termasuk juga PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI). Presiden Direktur PT MMKSI Naoya Nakamura mengatakan, pihaknya berupaya mempermudah konsumen yang ingin memiliki model kendaraan penumpang dan niaga ringan.



”Konsumen dapat memanfaatkan pilihan program pembiayaan, gratis biaya jasa, gratis asuransi, serta keuntungan dari perpanjangan kebijakan insentif potongan PPnBM 100% untuk model Xpander dan Xpander Cross, sesuai waktu delivery unit,” ujarnya.

Berikut langkah yang diambil Mitsubishi Motors selama PPKM Darurat:

1. Perpanjangan Insentif PPnBM 100%
Dengan perpanjangan insentif PPnBM 100%, PT MMKSI mendorong konsumen yang telah menerima produk Juni 2021 silam untuk menghubungi dealer resmi terkait informasi lebih lanjut dan prosedur lebih rinci untuk mendapatkan manfaat tersebut. Terutama masyarakat yang berminat dengan Xpander dan Xpander Cross.

2. Penjualan dan Adimistrasi Jarak Jauh
Terkait usaha pencegahan pandemi, PT MMKSI mendukung peraturan pemerintah lewat pelaksanaan PPKM. ”Karena itu, kami mengambil langkah cepat dengan menyesuaikan semua layanan di dealer untuk memenuhi kepuasan pelanggan. Yakni dengan beroperasi berdasarkan peraturan dan protokol kesehatan ketat,” ujarnya.

Naoya menyebut bahwa kegiatan penjualan dan administrasi akan dilakukan dari jarak jauh. ”Kami memberi layanan standar perawatan kendaraan dan siap memberikan layanan lain melalui berbagai cara yang memungkinkan seperti telepon dan semua platform digital,” ujarnya.



3. Layanan Darurat 24 Jam
PT MMKSI memberi Layanan Darurat 24 Jam bagi konsumen dalam keadaan darurat.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3415 seconds (0.1#10.140)