Ingin Pasang Lampu Kabut di Mobil, Cermati Cara Ini
Sabtu, 24 Juli 2021 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
Pasal 34 ayat 1 berbunyi kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan. Untuk ayat 2, lampu kabut harus berwarna cahaya putih atau kuning dengan titik tertinggi penyinaran tidak melebihi lampu utama dekat.
![Ingin Pasang Lampu Kabut di Mobil, Cermati Cara Ini]()
Lampu kabut harus dipasang pada ketinggian tidak lebih dari 800 milimeter. Untuk tepi luarnya tidak melebihi 400 milimeter. Poin paling penting adalah tidak mengganggu penglihatan pengguna jalan lainnya, khususnya dari arah berlawanan.
Dilansir dari laman Auto2000, Sabtu (24/7/2021), berikut ini tips cara pasang untuk lampu kabut mobil.
1. Beli lampu kabut
Beli produk lampu kabut yang sudah memiliki kabel set, saklar, dan relay. Jangan lupa untuk memilih produk sesuai mobil yang sama di varian tertinggi. Alasannya karena biasanya lampu kabut telah menjadi fitur standar, khususnya varian tertinggi.

Lampu kabut harus dipasang pada ketinggian tidak lebih dari 800 milimeter. Untuk tepi luarnya tidak melebihi 400 milimeter. Poin paling penting adalah tidak mengganggu penglihatan pengguna jalan lainnya, khususnya dari arah berlawanan.
Dilansir dari laman Auto2000, Sabtu (24/7/2021), berikut ini tips cara pasang untuk lampu kabut mobil.
1. Beli lampu kabut
Beli produk lampu kabut yang sudah memiliki kabel set, saklar, dan relay. Jangan lupa untuk memilih produk sesuai mobil yang sama di varian tertinggi. Alasannya karena biasanya lampu kabut telah menjadi fitur standar, khususnya varian tertinggi.
Lihat Juga :