Begini Cara Agar Harga Jual Kembali Mobil Tetap Tinggi di Masa PPKM

Rabu, 28 Juli 2021 - 19:29 WIB
loading...
Begini Cara Agar Harga Jual Kembali Mobil Tetap Tinggi di Masa PPKM
Ada dua cara sederhana untuk mempertahankan harga jual kembali mobil agar lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasarannya. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Banyak orang yang menggunakan metode tukar tambah untuk mebeli membeli mobil. Setiap orang tentunya ingin mendapatkan penawaran harga terbaik agar dapat mobil baru yang sesuai dengan impian.

Oleh karena itu, memastikan harga jual kembali atau resale value mobil lama menjadi sesuatu yang penting.



Menurut Hendro Kaligis selaku Head of Business Developmet PT Suzuki Indomobil Sales, secara umum, ada dua cara sederhana untuk mempertahankan harga jual kembali mobil agar lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasarannya.

Pertama, mengikuti jadwal perawatan berkala di bengkel resmi. Jadwal perawatan berkala ini sudah disusun sedemikian rupa untuk memastikan kondisi mobil selalu dalam keadaan prima.

Hal ini merupakan rahasia umum yang juga diyakini oleh pembeli mobil bekas. Tak heran jika para pembeli mobil bekas akan melakukan pengecekan apakah mobil dirawat secara berkala di bengkel resmi.

"Jika tidak, pembeli mobil bekas akan ragu dan enggan memberikan penawaran yang tinggi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7).

Kedua, memiliki asuransi dengan perlindungan komprehensif yang menyertakan klausul bengkel resmi dan penggunaan suku cadang asli (genuine part).

Faktanya, hampir 90% mobil di perkotaan mengalami kerusakan body, mulai dari lecet-lecet minor hingga kerusakan karena benturan atau tabrakan.



Perbaikan mobil di bengkel resmi memastikan kondisi body kembali baik sesuai dengan standar bengkel pabrikan. Saat melakukan pengecekan body mobil, umumnya pembeli mobil bekas dapat merasakan hasil perbaikan yang dilakukan apakah memiliki standar yang tinggi atau rendah, dan hal tersebut berpengaruh besar terhadap penawaran yang diajukan.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3616 seconds (0.1#10.140)