5 Jenis Marka Jalan yang Wajib Diketahui Pengemudi Kendaraan Beserta Fungsinya

Senin, 09 Agustus 2021 - 19:20 WIB
loading...
A A A
2. Marka putih membujur putus-putus

Di samping marka garis lurus utuh, ada pula marka membujur garis putus-putus. Fungsi dari rambu-rambu ini sebagai pembatas dan pembagi jalur, peringatan adanya marka membujur garis utuh di depan, dan pengarah lalu lintas.

Fungsi marka putus-putus terkadang dapat pula digantikan sementara oleh kerucut lalu lintas.

Bila pengendara menemukan garis bujur putih putus-putus tergambar di tengah jalan raya, itu artinya boleh mendahului kendaraan lain yang berada di depan.

Akan tetapi, tetap harus mempertimbangkan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan untuk menghindari risiko benturan.

3. Marka putih membujur ganda utuh dan putus-putus

Marka jalan garis utuh dan putus-putus seringnya ditemukan di jalanan perkotaan. Bila menemukan rambu-rambu ini, maka artinya bisa dua hal.

Pertama, bila mengendarai di sisi garis putus-putus, maka mobil yang dikendarai boleh pindah jalur ke sisi sebelahnya.

Kedua, bila posisi mobil ada di sisi garis putih lurus utuh, maka artinya tidak boleh berpindah jalur dan melintasi garis ganda tersebut.

4. Marka putih membujur ganda utuh
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1207 seconds (0.1#10.140)