Dituding Terapkan Kerja Paksa, Korsel Tuntut Mitsubishi Bayar Ganti Rugi

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 07:02 WIB
loading...
Dituding Terapkan Kerja...
Para korban perang dunia ke II yang menutut Mitsubishi. FOTO/ Japan Times
A A A
SEOUL - Pengadilan Korea Selatan telah memerintahkan agar aset Mitsubishi d i negara itu disita sehubungan dengan penggunaan kerja paksa oleh raksasa industri Jepang selama Perang Dunia II, menurut beberapa laporan hari ini.



Seperti dilansir dari Japan Times Kamis (19/8/2021), Jepang dan Korea Selatan adalah negara demokrasi, pasar ekonomi dan sekutu Amerika Serikat tetapi hubungan antara kedua negara tegang selama beberapa dekade setelah pemerintahan kolonial brutal Tokyo pada tahun 1910-45 di Semenanjung Korea.

Sekitar 780.000 orang Korea dijadikan kerja paksa selama 35 tahun pendudukan Jepang, menurut data Seoul, tidak termasuk wanita yang dipaksa menjadi budak seks.

Dalam keputusan penting pada tahun 2018, Mahkamah Agung Korea Selatan memerintahkan Mitsubishi Heavy Industries untuk membayar ganti rugi kepada segelintir korban, tetapi perusahaan Jepang itu menolak untuk mematuhi keputusan tersebut.

Awal bulan ini, keluarga dari empat korban yang masih hidup meminta pengadilan untuk menyita sukuk Mitsubishi di Korea Selatan, kantor berita Yonhap melaporkan.

Pengadilan Distrik Suwon Cabang Anyang memerintahkan penyitaan obligasi senilai sekitar USD 750.000 milik perusahaan Jepang di perusahaan LS Mtron, produsen mesin industri Korea Selatan.

"Kami meminta Mitsubishi untuk mengakui fakta sejarah dan meminta maaf serta memberikan kompensasi kepada para korban," katanya.

“Jika Mitsubishi terus menolak untuk mematuhi keputusan pengadilan, kami akan menagih obligasinya dari LS Mtron berdasarkan perintah penagihan,” Yonhap mengutip firma hukum yang mewakili penggugat.

Jepang mengatakan hak korban untuk menuntut dalam masalah tersebut dicabut menyusul kesepakatan 1965 yang melihat Seoul dan Tokyo memulihkan hubungan diplomatik, termasuk paket pemulihan USD 800 juta dalam bentuk hibah dan pinjaman murah.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3514 seconds (0.1#10.140)