Ada PPnBM 25%, ini Rincian Program Penjualan Mitsubishi Sepanjang September 2021

Selasa, 07 September 2021 - 21:27 WIB
loading...
Ada PPnBM 25%, ini Rincian Program Penjualan Mitsubishi Sepanjang September 2021
Penjualan Mitsubishi Sepanjang September 2021. FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerapkan relaksasi PPnBM 25% bagi industri otomotif nasional. Tentu harga jual yang ditawarkan oleh para produsen pun berbeda dibandingkan PPnBN 100% yang masa berlakunya telah usai.

Merespon hal tersebut, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) merakit program penjualannya sepanjang bulanan September 2021.



“Kami kembali menghadirkan program penjualan khusus bulan September yang tidak kalah menarik dari bulan-bulan sebelumnya. Dalam penawaran kami bulan ini, konsumen masih dapat menikmati insentif PPnBM sesuai dengan peraturan dari pemerintah,” tutur Naoya Nakamura, President Director of PT MMKSI, dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).

Berikut rincian program penjualan yang dapat dinikmati oleh konsumen Mitsubishi selama bulan September 2021.

Xpander

1. Penerapan keringanan harga dengan perhitungan insentif PPnBM sesuai varian dan waktu pengiriman unit atau pembukaan faktur. Diskon insentif PPnBM 25% untuk periode delivery unit 1–31 Desember 2021.

2. Program pembiayaan melalui PT Dipo Star Finance (S&K berlaku) yang menawarkan:
- Down Payment ringan mulai 15%, atau
- Bunga rendah 0% sampai dengan tenor 2 tahun, atau
- Gratis Asuransi 3 tahun, atau
- Paket Smart Cash dengan bunga 0% dan gratis asuransi serta biaya admin

3. Gratis kaca film Konica Minolta

4. Gratis Paket SMART untuk Perawatan/Servis Berkala hingga 50.000 km atau 4 tahun (validasi faktur September)
- SMART Silver berlaku untuk varian Ultimate AT, Sport AT/MT, Exceed AT/MT, GLS AT/MT
- SMART Diamond berlaku untuk varian Rockford Fosgate Black Edition AT/MT
- Biaya Jasa (Untuk semua varian)
- Suku cadang, Mitsubishi Motors Genuine Oil & Brake Fluid (sesuai dengan Jadwal Service Booklet)
- Chemical item: Engine flush
- Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) selama 1 tahun, dengan nominal klaim maksimal hingga Rp 5.000.000/orang selama periode
- Asuransi Kerusakan Ban selama 1 tahun, dengan nominal klaim maksimal Rp. 1.000.000 dan berlaku untuk 1 ban selama periode*
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)