Paten Mobil Listrik Honda e Tidak Jamin Mobil Datang ke Indonesia
Rabu, 08 September 2021 - 12:00 WIB
loading...
Pendaftaran paten Honda e di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tidak menjamin mobil itu akan dibawa ke Indonesia. Foto/Netcarshow.
A
A
A
JAKARTA - Permohonan paten mobil listrik Honda e yang ada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ternyata sudah masuk sejak 2019. Permohonan paten itu justru bukan jaminan mobil listrik yang dipamerkan di Tokyo Motor Show (TMS) 2019 itu akan dibawa ke Indonesia. Apalagi masuk dalam skema rencana Honda menjual mobil listrik di Indonesia.
Public Relation Manager PT Honda Prospect Motor Yulian Karfili mengatakan permohonan paten yang diajukan Honda Motor Corp (HMC) ke pemerintah Indonesia hanyalah bentuk upaya melindungi hak cipta teknologi dan desain.
"Pendaftaran ini sudah dilakukan sejak 2019. Pendaftaran hak paten memang lazim dilakukan sebuah brand untuk melindungi hak cipta teknologi dan desain. Jadi ini sama sekali tidak terkait dengan rencana peluncuran suatu model," jelasnya.
Baca juga : Pindah ke Inggris, Koleksi Mobil Sport Cristiano Ronaldo Jadi Tidak Berguna
Public Relation Manager PT Honda Prospect Motor Yulian Karfili mengatakan permohonan paten yang diajukan Honda Motor Corp (HMC) ke pemerintah Indonesia hanyalah bentuk upaya melindungi hak cipta teknologi dan desain.
"Pendaftaran ini sudah dilakukan sejak 2019. Pendaftaran hak paten memang lazim dilakukan sebuah brand untuk melindungi hak cipta teknologi dan desain. Jadi ini sama sekali tidak terkait dengan rencana peluncuran suatu model," jelasnya.
Baca juga : Pindah ke Inggris, Koleksi Mobil Sport Cristiano Ronaldo Jadi Tidak Berguna

Lihat Juga :