Cara Mengurus Ganti Rugi Kendaraan Tertimpa Pohon

Kamis, 30 Desember 2021 - 13:02 WIB
loading...
A A A
Tuntutan yang kamu sampaikan pun bisa terpenuhi asalkan pemerintah setempat terbukti lalai dalam menjalankan kewajiban yang tertuang dalam Permen PU No 5 Tahun 2008.

Apa saja sih yang termasuk ke dalamnya? Sesuai dengan namanya, ruang terbuka privat adalah yang dimiliki oleh perseorangan atau sebuah perusahaan.

Oleh karena itu, jika pohon yang menimpa kendaraan kamu ada di lahan milik perseorangan, maka pemilik lahan tersebut bisa dituntut untuk memberikan ganti rugi.

Cara mengurus ganti rugi kendaraan tertimpa pohon di atas adalah satu dari berbagai cara mengurusnya dari banyak cara yang harus dicoba.
(wbs)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1253 seconds (0.1#10.140)