Cara Mengurus Ganti Rugi Kendaraan Tertimpa Pohon
Kamis, 30 Desember 2021 - 13:02 WIB
loading...
A
A
A
1. Potret kendaraan kamu yang tertimpa pohon tumbang untuk dijadikan bukti;
2. Laporkan kejadian ke kantor polisi terdekat dan minta surat keterangan;
3. Hitung berapa kerugian yang diderita;
4. Datangi Kantor Dinas Kehutanan dengan menyertakan fotokopi KTP, STNK, BPKB, dan surat pernyataan yang bermaterai.
Langkah selanjutnya, pihak Dinas Kehutanan akan memverifikasi dan melakukan pengecekan data terhadap kejadian yang kamu alami.
Aturan teknis mengenai ruang terbuka hijau tertuang dalam Permen PU No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
Di dalamnya terdapat penjelasan terkait kriteria tanaman hingga pemeliharaan tanaman.
Pada intinya, apabila kendaraan kamu tertimpa pohon, tentunya kamu bisa menuntut ganti rugi kepada pihak pemerintah setempat.
2. Laporkan kejadian ke kantor polisi terdekat dan minta surat keterangan;
3. Hitung berapa kerugian yang diderita;
4. Datangi Kantor Dinas Kehutanan dengan menyertakan fotokopi KTP, STNK, BPKB, dan surat pernyataan yang bermaterai.
Langkah selanjutnya, pihak Dinas Kehutanan akan memverifikasi dan melakukan pengecekan data terhadap kejadian yang kamu alami.
Aturan teknis mengenai ruang terbuka hijau tertuang dalam Permen PU No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
Di dalamnya terdapat penjelasan terkait kriteria tanaman hingga pemeliharaan tanaman.
Pada intinya, apabila kendaraan kamu tertimpa pohon, tentunya kamu bisa menuntut ganti rugi kepada pihak pemerintah setempat.
Lihat Juga :