Cara Mengurus Ganti Rugi Kendaraan Tertimpa Pohon
loading...

Cara mengurus ganti rugi kendaraan tertimpa pohon. FOTO/ DOK SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Cara mengurus ganti rugi kendaraan tertimpa pohon tidaklah begitu ribet asalkan kita mengetahui prosedurnya. Kasus kendaraan tertimpa pohon ketika musim penghujan tentunya ini menjadi momok menakutkan.
Seperti dilansir dari situs resmi Jasaraharja, kendaraan yang tertimpa pohon tumbang biasanya sedang terparkir di ruang terbuka hijau. Berdasarkan Pasal 29 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjelaskan bahwa ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
BACA JUGA - Kenali 5 Penyebab yang Bikin Aki Mobil Jadi Tekor
Pemilik kendaraan bisa mengajukan ganti rugi jika memang terjadi hal demikian, tapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan.
Namun bagaimana tata cara mengajukan ganti rugin kendaraan tertimp pohon ? Simak penjelasan berikut ini/
Seperti dilansir dari situs resmi Jasaraharja, kendaraan yang tertimpa pohon tumbang biasanya sedang terparkir di ruang terbuka hijau. Berdasarkan Pasal 29 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjelaskan bahwa ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
BACA JUGA - Kenali 5 Penyebab yang Bikin Aki Mobil Jadi Tekor
Pemilik kendaraan bisa mengajukan ganti rugi jika memang terjadi hal demikian, tapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan.
Namun bagaimana tata cara mengajukan ganti rugin kendaraan tertimp pohon ? Simak penjelasan berikut ini/
Lihat Juga :