Cara Mengurus Ganti Rugi Kendaraan Tertimpa Pohon
loading...
A
A
A
JAKARTA - Cara mengurus ganti rugi kendaraan tertimpa pohon tidaklah begitu ribet asalkan kita mengetahui prosedurnya. Kasus kendaraan tertimpa pohon ketika musim penghujan tentunya ini menjadi momok menakutkan.
Seperti dilansir dari situs resmi Jasaraharja, kendaraan yang tertimpa pohon tumbang biasanya sedang terparkir di ruang terbuka hijau. Berdasarkan Pasal 29 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjelaskan bahwa ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
Pemilik kendaraan bisa mengajukan ganti rugi jika memang terjadi hal demikian, tapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan.
Namun bagaimana tata cara mengajukan ganti rugin kendaraan tertimp pohon ? Simak penjelasan berikut ini/
1. Potret kendaraan kamu yang tertimpa pohon tumbang untuk dijadikan bukti;
2. Laporkan kejadian ke kantor polisi terdekat dan minta surat keterangan;
3. Hitung berapa kerugian yang diderita;
4. Datangi Kantor Dinas Kehutanan dengan menyertakan fotokopi KTP, STNK, BPKB, dan surat pernyataan yang bermaterai.
Langkah selanjutnya, pihak Dinas Kehutanan akan memverifikasi dan melakukan pengecekan data terhadap kejadian yang kamu alami.
Aturan teknis mengenai ruang terbuka hijau tertuang dalam Permen PU No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
Di dalamnya terdapat penjelasan terkait kriteria tanaman hingga pemeliharaan tanaman.
Pada intinya, apabila kendaraan kamu tertimpa pohon, tentunya kamu bisa menuntut ganti rugi kepada pihak pemerintah setempat.
Seperti dilansir dari situs resmi Jasaraharja, kendaraan yang tertimpa pohon tumbang biasanya sedang terparkir di ruang terbuka hijau. Berdasarkan Pasal 29 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjelaskan bahwa ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
Pemilik kendaraan bisa mengajukan ganti rugi jika memang terjadi hal demikian, tapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan.
Namun bagaimana tata cara mengajukan ganti rugin kendaraan tertimp pohon ? Simak penjelasan berikut ini/
1. Potret kendaraan kamu yang tertimpa pohon tumbang untuk dijadikan bukti;
2. Laporkan kejadian ke kantor polisi terdekat dan minta surat keterangan;
3. Hitung berapa kerugian yang diderita;
4. Datangi Kantor Dinas Kehutanan dengan menyertakan fotokopi KTP, STNK, BPKB, dan surat pernyataan yang bermaterai.
Langkah selanjutnya, pihak Dinas Kehutanan akan memverifikasi dan melakukan pengecekan data terhadap kejadian yang kamu alami.
Aturan teknis mengenai ruang terbuka hijau tertuang dalam Permen PU No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
Di dalamnya terdapat penjelasan terkait kriteria tanaman hingga pemeliharaan tanaman.
Pada intinya, apabila kendaraan kamu tertimpa pohon, tentunya kamu bisa menuntut ganti rugi kepada pihak pemerintah setempat.