Ini Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Mudah Kok

Minggu, 09 Januari 2022 - 20:56 WIB
loading...
Ini Cara Melihat Pajak...
Cara melihat pajak motor di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi alternatif yang mudah untuk mengecek tarifnya. Foto/Ist
A A A
Cara melihat pajak kendaraan motor di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi alternatif yang mudah untuk mengecek tarifnya.Jadi mudah mengetahui tarif pajak kendaraan bermotor yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

STNK adalah surat yang dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor dengan berbagai informasi penting di dalamnya. Salah satunya adalah mengenai pajak beserta besaran tarifnya. (Baca juga; Cara Bedakan STNK Asli dan Palsu, Perhatikan 3 Tanda Ini )

Pajak merupakan kewajiban yang harus dibayar para pemilik sepeda motor. Cara untuk melihat informasi mengenai pajak motor di STNK ini sangat sederhana, hanya perlu melihat di salah satu sisinya. Di sana tercantum tabel bertuliskan informasi rinci mengenai tarif pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Ini Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Mudah Kok


Informasi lainnya yang akan ditemukan oleh pemilik motor adalah batas waktu untuk pembayaran pajak agar bisa membayarkan pajak sepeda motor secara tepat waktu. Apabila terlambat membayarkan, maka akan dikenakan denda. (Baca juga; Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Harus ke Biro Jasa )

Ada beberapa istilah mengenai pajak motor yang terdapat di dalam STNK yang harus dipahami, di antaranya adalah sebagai berikut.

PKB
PKB merupakan istilah untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang akan dicantumkan di dalam setiap STNK. Tarif PKB ini adalah sebesar 1,5 persen dari jumlah keseluruhan nilai jual kendaraan. Tarif PKB ini akan menurun setiap tahunnya, sebab nilai jual kendaraan juga akan lebih rendah.

Biaya Admin
Biaya admin ini akan dikenakan untuk sepeda motor guna membayar penggantian pelat nomor setiap 5 tahun sekali. Di samping itu, apabila Anda melakukan balik nama motor, maka akan dikenakan biaya admin. Namun jika sepeda motor Anda baru dibeli, maka tidak dikenakan biaya administrasi.

BBN KB
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB dikenakan berdasarkan harga kendaraan baru sesuai faktur. Tarif dari BBN KB ini adalah 10 persen untuk kendaraan yang baru dibeli. Sementara untuk kendaraan bekas akan dikenakan BBN KB dengan tarif 2/3 persen dari PKB.

SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola oleh Jasa Raharja. Besarnya tarif dari SWDKLLJ ini ditentukan berdasarkan peraturan yang digunakan sebagai jaminan perlindungan bagi semua pengguna kendaraan bermotor.

Denda Pajak
Jika tidak membayarkan pajak secara tepat waktu, maka harus membayarkan denda. Ada dua jenis denda yang harus ditanggung, yaitu untuk PKB dan SWDKLLJ.

Denda yang dikenakan ini mempunyai penghitungan tersendiri dan ditentukan berdasarkan lamanya waktu keterlambatan. Tarif denda yang dikenakan ini sebenarnya tidak mahal, namun lambat laun juga akan memberatkan jika keterlambatannya terlalu lama.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bisa Perpanjang SIM...
Bisa Perpanjang SIM dan STNK, ACC Carnival Hadir di Samarinda
Ford Desak Inggris Mengikuti...
Ford Desak Inggris Mengikuti Eropa Melonggarkan Aturan Emisi Kendaraan
Pertahankan 4 Sertifikasi...
Pertahankan 4 Sertifikasi ISO, MPMRent Komitmen Jadi Rental Terbaik bagi Perusahaan
Mengapa Pajak Mobil...
Mengapa Pajak Mobil di Indonesia Tertinggi di Dunia? Ini Jawaban yang Mengejutkan Publik.
Era Pajak Motor Listrik...
Era Pajak Motor Listrik Seharga Secangkir Kopi Telah Tiba, Mulai Rp35 Ribu-Rp243 Ribu Setahun!
Pasar Mobil Terseok-seok,...
Pasar Mobil Terseok-seok, Suzuki Minta Pemerintah Daerah Tidak Terapkan Opsen Pajak
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rekomendasi
Hari Ini, Timnas Indonesia...
Hari Ini, Timnas Indonesia vs Australia Berebut Tiket Final di Piala AFF U-19 2026
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Berita Terkini
Pertamax Tembus Rp16.250?...
Pertamax Tembus Rp16.250? Ini Daftar Harga Mobil Hybrid Termurah hingga Termahal 2026!
Mitsubishi Triton Ralliart...
Mitsubishi Triton Ralliart Merapat, Nissan Tendang Navara Nismo
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Lewis Hamilton Ubah...
Lewis Hamilton Ubah Segalanya F1 dengan Budaya Lowrider
Toyota Kenalkan Transmisi...
Toyota Kenalkan Transmisi Manual Canggih Mobil Listrik
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved