Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Harus ke Biro Jasa

Kamis, 23 Desember 2021 - 10:02 WIB
loading...
Cara Mengurus STNK Hilang...
Cara mengurus STNK hilang tanpa harus ke Biro Jasa. foto/ IST
A A A
JAKARTA - Cara mengurus STNK hilang tidaklah sebentar. Anda harus meluangkan waktu satu hingga dua hari untuk mengurusnya. Apalagi jika ternyata STNK yang hilang masih bukan atas nama sendiri.

Pengurusan STNK yang hilang harus dilakukan secara langsung di Samsat sesuai dengan daerah di mana kendaraan terdaftar. Masih belum ada proses pengurusan secara online yang tersedia, karena Anda harus mengurusnya secara langsung.

BACA JUGA - Begini Cara Cas Aki Kering, Gampang Kok!

Sebelum pergi ke Samsat, Anda harus mengurus juga ke tempat lain untuk mengumpulkan syarat yang dibutuhkan. Berikut ini cara mengurus STNK hilang untuk langsung balik nama.

1. Surat Kehilangan

Syarat pertama yang harus dilakukan adalah dengan melaporkan kehilangan di Polsek terdekat. Setelah Anda mengetahui bahwa STNK hilang, tanpa perlu menunda Anda bisa melaporkannya, sehingga mendapatkan surat kehilangan.

Surat ini nantinya tak hanya bisa digunakan untuk mengurus STNK tetapi juga kartu ATM di bank. Pembuatan laporan kehilangan ini bisa menggunakan BPKB asli dan fotokopi serta KTP asli dan fotokopinya.

Jika kendaraan masih dalam masa kredit, Anda bisa meminta surat dari pihak leasing sebagai bukti. Apabila syarat pengajuan surat kehilangan sudah lengkap, maka prosesnya tidak lama.

2. KTP dan BPKB

Syarat selanjutnya adalah KTP asli sesuai dengan yang tertulis dalam STNK. Jadi sebaiknya Anda menghubungi pemilik kendaraan sebelumnya jika kendaraan belum dibalik nama.

Kemudian BPKB yang dipersiapkan haruslah asli, namun masih bisa menggunakan surat pengantar jika kendaraan dalam proses kredit. Anda bisa meminta fotokopi BPKB dari pihak leasing kemudian meminta legalisir di kantor polisi.

3. Surat Kuasa
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gempur Pinjol Ilegal!...
Gempur Pinjol Ilegal! Seva Luncurkan Fasilitas Dana Agunan BPKB, Validasi cuma 1x24 Jam!
Ban Mobil Botak Sebelah,...
Ban Mobil Botak Sebelah, Wajib Kenali Penyebab dan Cara Mencegahnya
Yakin Balik Nama Motor...
Yakin Balik Nama Motor Gratis? Awas, Ternyata Masih Ada 5 Biaya Ini yang Wajib Anda Bayar
Cara Melepas dan Pasang...
Cara Melepas dan Pasang Aki Mobil yang Benar
Riset Penggunaan Lampu...
Riset Penggunaan Lampu Rem yang Terbukti Mampu Mengurangi Angka Kecelakaan
BPKB Motor Jadi Harta...
BPKB Motor Jadi Harta Karun Dadakan? Ini Cara Cerdas Cairkan Dana Tunai dengan Aman
Tak Perlu Ajukan Permohonan,...
Tak Perlu Ajukan Permohonan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Otomatis hingga 31 Agustus
Korlantas Permudah Urus...
Korlantas Permudah Urus SIM, STNK, BPKB Korban Bencana Sumatera, Pengamat Beri Apresiasi
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Rekomendasi
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 31: Bunda Latifah Terus Mendesak Mining Untuk Segera Mencari Jaka
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Berita Terkini
China Targetkan 1,6...
China Targetkan 1,6 Juta Truk Listrik pada Tahun 2030
China Pastikan Kendaraan...
China Pastikan Kendaraan Listrik Berukuran Besar Merusak Jalan
Honda CB400SF E-Clutch...
Honda CB400SF E-Clutch dan CBR400R Four Siap Diluncurkan Bulan Depan!
Bentley Gunakan Suara...
Bentley Gunakan Suara Drum untuk Gantikan Suara V8 di EV Pertamanya
Geely Pamer Performa...
Geely Pamer Performa dan Inovasi di Sirkuit Mandalika, Begini Sensasinya
Pre-Book Coolray, SUV...
Pre-Book Coolray, SUV ICE Geely Pertama di Indonesia Resmi Dibuka
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved