Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Harus ke Biro Jasa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Cara mengurus STNK hilang tidaklah sebentar. Anda harus meluangkan waktu satu hingga dua hari untuk mengurusnya. Apalagi jika ternyata STNK yang hilang masih bukan atas nama sendiri.
Pengurusan STNK yang hilang harus dilakukan secara langsung di Samsat sesuai dengan daerah di mana kendaraan terdaftar. Masih belum ada proses pengurusan secara online yang tersedia, karena Anda harus mengurusnya secara langsung.
Sebelum pergi ke Samsat, Anda harus mengurus juga ke tempat lain untuk mengumpulkan syarat yang dibutuhkan. Berikut ini cara mengurus STNK hilang untuk langsung balik nama.
1. Surat Kehilangan
Syarat pertama yang harus dilakukan adalah dengan melaporkan kehilangan di Polsek terdekat. Setelah Anda mengetahui bahwa STNK hilang, tanpa perlu menunda Anda bisa melaporkannya, sehingga mendapatkan surat kehilangan.
Surat ini nantinya tak hanya bisa digunakan untuk mengurus STNK tetapi juga kartu ATM di bank. Pembuatan laporan kehilangan ini bisa menggunakan BPKB asli dan fotokopi serta KTP asli dan fotokopinya.
Jika kendaraan masih dalam masa kredit, Anda bisa meminta surat dari pihak leasing sebagai bukti. Apabila syarat pengajuan surat kehilangan sudah lengkap, maka prosesnya tidak lama.
2. KTP dan BPKB
Syarat selanjutnya adalah KTP asli sesuai dengan yang tertulis dalam STNK. Jadi sebaiknya Anda menghubungi pemilik kendaraan sebelumnya jika kendaraan belum dibalik nama.
Pengurusan STNK yang hilang harus dilakukan secara langsung di Samsat sesuai dengan daerah di mana kendaraan terdaftar. Masih belum ada proses pengurusan secara online yang tersedia, karena Anda harus mengurusnya secara langsung.
Baca Juga
Sebelum pergi ke Samsat, Anda harus mengurus juga ke tempat lain untuk mengumpulkan syarat yang dibutuhkan. Berikut ini cara mengurus STNK hilang untuk langsung balik nama.
1. Surat Kehilangan
Syarat pertama yang harus dilakukan adalah dengan melaporkan kehilangan di Polsek terdekat. Setelah Anda mengetahui bahwa STNK hilang, tanpa perlu menunda Anda bisa melaporkannya, sehingga mendapatkan surat kehilangan.
Surat ini nantinya tak hanya bisa digunakan untuk mengurus STNK tetapi juga kartu ATM di bank. Pembuatan laporan kehilangan ini bisa menggunakan BPKB asli dan fotokopi serta KTP asli dan fotokopinya.
Jika kendaraan masih dalam masa kredit, Anda bisa meminta surat dari pihak leasing sebagai bukti. Apabila syarat pengajuan surat kehilangan sudah lengkap, maka prosesnya tidak lama.
2. KTP dan BPKB
Syarat selanjutnya adalah KTP asli sesuai dengan yang tertulis dalam STNK. Jadi sebaiknya Anda menghubungi pemilik kendaraan sebelumnya jika kendaraan belum dibalik nama.