Denda Warna Motor Tidak Sesuai STNK, Segini Besarannya!

Kamis, 20 Januari 2022 - 23:03 WIB
loading...
A A A
Padahal sesuai Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, denda untuk warna motor yang tidak sesuai dengan STNK tidak sedikit, yakni sebesar Rp500.000 atau kurungan dua bulan penjara.

Ini diperkuat dengan pernyataan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus, bahwa motor yang diubah warnanya harus dilaporkan ke kantor Samsat. Perubahan warna ini namanya perubahan identitas kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Apple Tambal Bug yang Bersarang di Browser Safari

Lalu bagaimana jika ingin mengurus perubahan warna sepeda motor? Pemilik bisa melakukannya di kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen kendaraan dan surat-surat keterangan lainnya.

Dokumen yang harus dibawa adalah, STNK, BPKB, dan KTP asli yang tertera di dokumen kendaraan. Persyaratan itu juga harus dilengkapi dengan surat keterangan dari bengkel tempat Anda mengecat motor yang diperkuat dengan fotokopi salinan SIUP dan NPWP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
QJMOTOR Rilis Dua Motor...
QJMOTOR Rilis Dua Motor Baru, Siap Geber Jalanan Indonesia
Kreativitas Ciamik Bengkel...
Kreativitas Ciamik Bengkel Lokal, Sulap Mio Harian Jadi 2 Silinder
United E-Motor Hadirkan...
United E-Motor Hadirkan Motor Listrik Paling Masuk Akal untuk Mobilitas Harian
FORT 250 ADVENTURE CBS...
FORT 250 ADVENTURE CBS Meluncur, Skutik Adventure yang Cocok di Jalanan Kota
Resmi Berdiri QJRiders...
Resmi Berdiri QJRiders Chapter Bali, Perkuat Komunitas QJMOTOR di Pulau Dewata
Pasar Sepeda Motor Nasional...
Pasar Sepeda Motor Nasional Kirim Sinyal Bahaya, Penjualan Kumulatif 2025 Terkoreksi di Tengah Tekanan Ekonomi
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Tak Perlu Ajukan Permohonan,...
Tak Perlu Ajukan Permohonan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Otomatis hingga 31 Agustus
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Rekomendasi
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Ruben Onsu Unggah Video...
Ruben Onsu Unggah Video Giorgio Ngopi di Rumah Sarwendah, Captionnya Bikin Heboh
Berita Terkini
Akhirnya Eropa Izinkan...
Akhirnya Eropa Izinkan Fitur FSD Tesla Digunakan
BMW Bedah M Concept...
BMW Bedah M Concept Neue Klasse, Sedan Listrik Tulen Berdesain Agresif
Motor Listrik Cerdas...
Motor Listrik Cerdas Yadea OSTA dan VELAX Hadir di PRJ 2026
Lagi-lagi Akio Toyoda...
Lagi-lagi Akio Toyoda Serang Mobil Listrik, Kali Ini Berikut Penyebabnya
Motor 2 Tak Naik Daun,...
Motor 2 Tak Naik Daun, MIE Hadir di BBQ Ride 2026
Ferrari Dicemooh, BMW...
Ferrari Dicemooh, BMW Dipuja: Menguak Rahasia Sangar M Concept Neue Klasse!
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved