Denda Warna Motor Tidak Sesuai STNK, Segini Besarannya!

Kamis, 20 Januari 2022 - 23:03 WIB
loading...
Denda Warna Motor Tidak Sesuai STNK, Segini Besarannya!
Denda warna motor tidak sesuai STNK ternyata tidak sedikit. Jadi sebelum mengikuti mengubah warna motor, ada baiknya simak dulu peraturan yang berlaku di Indonesia. Foto/dok. Okezone
A A A
JAKARTA - Denda warna motor tidak sesuai STN K ternyata tidak sedikit. Jadi sebelum mengikuti tren mengubah tampilan motor dengan menutup bodi mengunakan cutting stiker atau full cat, ada baiknya simak dulu peraturan yang berlaku di Indonesia.

Hal yang wajar jika pemilik motor ingin mempercantik kembali sepeda motornya dengan melakukan pengecatan ulang di bengkel. Sayangnya banyak yang tergoda mengubah tampilan warna motor sehingga tidak sesuai dengan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).



Banyak pemilik sepeda motor yang menganggap ini hal sepele karena jarang polisi yang memperhatikan warna cat sepeda motor dengan yang tertera di STNK. Bikers menganggap polisi hanya menilang ketika tampilan motor tidak standar pabrik atau pajak kendaraan belum dibayar.



Padahal sesuai Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, denda untuk warna motor yang tidak sesuai dengan STNK tidak sedikit, yakni sebesar Rp500.000 atau kurungan dua bulan penjara.

Ini diperkuat dengan pernyataan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus, bahwa motor yang diubah warnanya harus dilaporkan ke kantor Samsat. Perubahan warna ini namanya perubahan identitas kendaraan bermotor.



Lalu bagaimana jika ingin mengurus perubahan warna sepeda motor? Pemilik bisa melakukannya di kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen kendaraan dan surat-surat keterangan lainnya.

Dokumen yang harus dibawa adalah, STNK, BPKB, dan KTP asli yang tertera di dokumen kendaraan. Persyaratan itu juga harus dilengkapi dengan surat keterangan dari bengkel tempat Anda mengecat motor yang diperkuat dengan fotokopi salinan SIUP dan NPWP.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2320 seconds (0.1#10.140)