Denda Warna Motor Tidak Sesuai STNK, Segini Besarannya!

Kamis, 20 Januari 2022 - 23:03 WIB
loading...
A A A
Dibanding denda tilang sebesar Rp500.000, untuk pengurusan perubahan warna cat sepeda motor hanya dikenai biaya Rp100.000. Jika harus melakukan perubahan juga di BPKB, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp225.000.



Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.

Jadi ada baiknya Anda tidak sembarang mengubah warna motor karena denda yang dibebankan cukup besar. Lebih baik urus surat kendaraan untuk perubahan warna jika memang berniat mengganti warna motor kesayangan Anda.
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2019 seconds (0.1#10.140)