Syarat dan Cara Urus Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Selasa, 08 Februari 2022 - 21:55 WIB
loading...
A A A
Dokumen itu akan disatukan ke dalam map. Anda akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar. Kemudian, silakan ke loket pembayaran untuk membayar pajak yang harus dibayar.

- Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diubah namanya (balik nama) menjadi atas nama Anda.

Syarat dan cara urus balik nama kendaraan tanpa KTP pemilik lama tersebut selalu dilakukan agen biro jasa dalam melakukan balik nama.
(wbs)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5108 seconds (0.1#10.140)