Live Seminar InCore-Tax Beberkan Strategi Hadapi New Normal
Sabtu, 13 Juni 2020 - 18:21 WIB
loading...
A
A
A
Dengan mulai terkendalinya Pandemi COVID-19, kita sudah mulai mempersiapkan diri masuk ke era New Normal (Normal Baru). Namun, ketidakpastian bisnis masih membayangi kita semua. “Harus ada strategi untuk menghadapinya,” ujar Aris R. Faisal, Praktisi Perpajakan, yang menjadi Moderator Live Seminar tersebut.
Dalam sambutannya, Rachmad Gobel, Pemimpin bisnis Panasonic Gobel Group menjelaskan pandangannya, dari kacamata sebagai pengusaha. Opsi Shifting Business Strategy, harus dilakukan. Pelaku bisnis harus cepat melakukan adaptasi. Terutama, terkait dengan berubahnya perilaku konsumen dan pola bisnis, karena adanya batasan-batasan sosial ekonomi.
Hal ini dipertegas oleh Moh Lutfi Handayani – Pemimpin Redaksi majalah Top Business. Ia menjelaskan bahwa manajemen perusahaan harus mempersiapkan Skenario dan Checklist- Business Continuity, agar keberlangsungan bisnis perusahaan tetap terjaga di era New Normal kedepan.
Sementara itu, Dr. Suryo Utomo, SE, MBT - Direktur Jenderal Pajak, dalam paparan di acara tersebut menjelaskan beberapa kebijakan dan insentif penting, yang dapat dimanafaatkan oleh para pelaku usaha.
PMK Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19, memberikan beberapa insentif pajak. Diantaranya adalah, 1) PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja berpenghasilan bruto tidak lebih dari Rp200 juta per tahun; 2) PPh Final UMKM DTP; 3) pembebasan PPh Pasal 22 Impor; 4) pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen; dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat.
Dalam sambutannya, Rachmad Gobel, Pemimpin bisnis Panasonic Gobel Group menjelaskan pandangannya, dari kacamata sebagai pengusaha. Opsi Shifting Business Strategy, harus dilakukan. Pelaku bisnis harus cepat melakukan adaptasi. Terutama, terkait dengan berubahnya perilaku konsumen dan pola bisnis, karena adanya batasan-batasan sosial ekonomi.
Hal ini dipertegas oleh Moh Lutfi Handayani – Pemimpin Redaksi majalah Top Business. Ia menjelaskan bahwa manajemen perusahaan harus mempersiapkan Skenario dan Checklist- Business Continuity, agar keberlangsungan bisnis perusahaan tetap terjaga di era New Normal kedepan.
Sementara itu, Dr. Suryo Utomo, SE, MBT - Direktur Jenderal Pajak, dalam paparan di acara tersebut menjelaskan beberapa kebijakan dan insentif penting, yang dapat dimanafaatkan oleh para pelaku usaha.
PMK Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19, memberikan beberapa insentif pajak. Diantaranya adalah, 1) PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja berpenghasilan bruto tidak lebih dari Rp200 juta per tahun; 2) PPh Final UMKM DTP; 3) pembebasan PPh Pasal 22 Impor; 4) pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen; dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat.
Lihat Juga :