Aturan dan Biaya Membuat SIM Terbaru 2022

Senin, 28 Februari 2022 - 13:27 WIB
loading...
Aturan dan Biaya Membuat SIM Terbaru 2022
Aturan mengurus SIM terbaru 2022. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - SIM alias Surat Izin Mengemudi adalah berkas yang dewasa ini dibutuhkan hampir semua orang; baik pengemudi aktif maupun tidak.


Menjadi kartu identitas sekunder di samping Kartu Tanda Penduduk, SIM juga seringkali dipertanyakan sebagai syarat melamar pekerjaan.

Bagi yang butuh membuat SIM, berikut ini aturan dan syarat terbaru dirangkum MNC Portal Indonesia.

1. SIM Perorangan

Aturan buat SIM yang pertama ini diperuntukkan untuk pemohon yang bertujuan menggunakan kendaraan pribadi sehari-hari. SIM perorangan tidak untuk digunakan menyetir kendaraan umum.

Batas Usia Minimal:
- SIM A: 17 tahun
- SIM B1: 20 tahun
- SIM B2: 21 tahun
- SIM C: 17 tahun
- SIM D: 17 tahun

Syarat Administratif:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Mengisi formulir permohonan
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpenampilan rapi dan bersepatu
- Lulus ujian teori, praktik, dan/atau keterampilan

Syarat Tambahan:
- Membuat SIM B1 harus memiliki SIM A minimal 12 bulan
- Membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan

2. SIM Umum

Aturan buat SIM yang ke-dua ini diperuntukkan untuk pemohon yang bertujuan menyetir angkutan umum. SIM Umum dapat digunakan sebagai surat izin mengemudikan kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1116 seconds (0.1#10.140)