Aturan dan Biaya Membuat SIM Terbaru 2022

Senin, 28 Februari 2022 - 13:27 WIB
loading...
Aturan dan Biaya Membuat...
Aturan mengurus SIM terbaru 2022. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - SIM alias Surat Izin Mengemudi adalah berkas yang dewasa ini dibutuhkan hampir semua orang; baik pengemudi aktif maupun tidak.


Menjadi kartu identitas sekunder di samping Kartu Tanda Penduduk, SIM juga seringkali dipertanyakan sebagai syarat melamar pekerjaan.

Bagi yang butuh membuat SIM, berikut ini aturan dan syarat terbaru dirangkum MNC Portal Indonesia.

1. SIM Perorangan

Aturan buat SIM yang pertama ini diperuntukkan untuk pemohon yang bertujuan menggunakan kendaraan pribadi sehari-hari. SIM perorangan tidak untuk digunakan menyetir kendaraan umum.

Batas Usia Minimal:
- SIM A: 17 tahun
- SIM B1: 20 tahun
- SIM B2: 21 tahun
- SIM C: 17 tahun
- SIM D: 17 tahun

Syarat Administratif:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Mengisi formulir permohonan
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpenampilan rapi dan bersepatu
- Lulus ujian teori, praktik, dan/atau keterampilan

Syarat Tambahan:
- Membuat SIM B1 harus memiliki SIM A minimal 12 bulan
- Membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan

2. SIM Umum

Aturan buat SIM yang ke-dua ini diperuntukkan untuk pemohon yang bertujuan menyetir angkutan umum. SIM Umum dapat digunakan sebagai surat izin mengemudikan kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pajak Mobil Jeep Rubicon...
Pajak Mobil Jeep Rubicon Setiap Tahun yang Perlu Diketahui
Cara Bayar Pajak Mobil...
Cara Bayar Pajak Mobil Beda Provinsi Tanpa Harus Pakai Biro Jasa
Daftar Biaya Pajak Toyota...
Daftar Biaya Pajak Toyota Camry Berdasarkan Tahun Pembuatan
10 Provinsi Gelar Pemutihan...
10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan pada Tahun 2025
Cara Nyetir Mobil di...
Cara Nyetir Mobil di Jalan Beton saat Mudik Lebaran
5 Cara Jitu Mudik Pakai...
5 Cara Jitu Mudik Pakai Mobil Tua agar Tidak Mogok di Jalan
Bahaya Mobil Dipasangi...
Bahaya Mobil Dipasangi Roof Box Asal-asalan untuk Dipakai Mudik
Cara Pasang Roof Box...
Cara Pasang Roof Box di Mobil agar Aman Dipakai Mudik
Cara Aman Meninggalkan...
Cara Aman Meninggalkan Motor saat Mudik 2025
Rekomendasi
Prabowo: Kekayaan Indonesia...
Prabowo: Kekayaan Indonesia Masih Banyak yang Bocor dan Tak Sampai ke Rakyat
Mengungkap Peran 2 Tersangka...
Mengungkap Peran 2 Tersangka Penipuan Kripto Internasional yang Ditangkap Polda
Prabowo Tegur Pejabat...
Prabowo Tegur Pejabat karena Banyak Sekolah Rusak: Jangan Korupsi dengan Segala Akal
Berita Terkini
Cara Pasang GPS di Mobil...
Cara Pasang GPS di Mobil Avanza dengan 3 Langkah Mudah
Isuzu Mulai Produksi...
Isuzu Mulai Produksi D-MAX Listrik di Thailand
Mobil Terbang EHang...
Mobil Terbang EHang 216 yang Dicoba iShowSpeed di China Mejeng di PEVS 2025
Ferrari 296 Speciale,...
Ferrari 296 Speciale, Supercar Hybrid Tercepat Bermesin V6
Tiket Formula E 2025...
Tiket Formula E 2025 Mulai Dijual, Mulai Rp300 ribu hingga Rp10 Juta!
MAB Jual Motor Listrik...
MAB Jual Motor Listrik Electro Delivery dengan Kulkas Berjalan Rp60 Juta
Infografis
Mulai 1 Juli, Membuat...
Mulai 1 Juli, Membuat SIM Kini Harus Memiliki BPJS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved