Aturan dan Biaya Membuat SIM Terbaru 2022
loading...
![Aturan dan Biaya Membuat...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2022/02/28/183/698977/aturan-dan-biaya-membuat-sim-terbaru-2022-okx.webp)
Aturan mengurus SIM terbaru 2022. FOTO/ IST
A
A
A
JAKARTA - SIM alias Surat Izin Mengemudi adalah berkas yang dewasa ini dibutuhkan hampir semua orang; baik pengemudi aktif maupun tidak.
Menjadi kartu identitas sekunder di samping Kartu Tanda Penduduk, SIM juga seringkali dipertanyakan sebagai syarat melamar pekerjaan.
Bagi yang butuh membuat SIM, berikut ini aturan dan syarat terbaru dirangkum MNC Portal Indonesia.
1. SIM Perorangan
Aturan buat SIM yang pertama ini diperuntukkan untuk pemohon yang bertujuan menggunakan kendaraan pribadi sehari-hari. SIM perorangan tidak untuk digunakan menyetir kendaraan umum.
Batas Usia Minimal:
- SIM A: 17 tahun
- SIM B1: 20 tahun
- SIM B2: 21 tahun
- SIM C: 17 tahun
- SIM D: 17 tahun
Syarat Administratif:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Mengisi formulir permohonan
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpenampilan rapi dan bersepatu
- Lulus ujian teori, praktik, dan/atau keterampilan
Syarat Tambahan:
- Membuat SIM B1 harus memiliki SIM A minimal 12 bulan
- Membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan
2. SIM Umum
Aturan buat SIM yang ke-dua ini diperuntukkan untuk pemohon yang bertujuan menyetir angkutan umum. SIM Umum dapat digunakan sebagai surat izin mengemudikan kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah.
Menjadi kartu identitas sekunder di samping Kartu Tanda Penduduk, SIM juga seringkali dipertanyakan sebagai syarat melamar pekerjaan.
Bagi yang butuh membuat SIM, berikut ini aturan dan syarat terbaru dirangkum MNC Portal Indonesia.
1. SIM Perorangan
Aturan buat SIM yang pertama ini diperuntukkan untuk pemohon yang bertujuan menggunakan kendaraan pribadi sehari-hari. SIM perorangan tidak untuk digunakan menyetir kendaraan umum.
Batas Usia Minimal:
- SIM A: 17 tahun
- SIM B1: 20 tahun
- SIM B2: 21 tahun
- SIM C: 17 tahun
- SIM D: 17 tahun
Syarat Administratif:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Mengisi formulir permohonan
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpenampilan rapi dan bersepatu
- Lulus ujian teori, praktik, dan/atau keterampilan
Syarat Tambahan:
- Membuat SIM B1 harus memiliki SIM A minimal 12 bulan
- Membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan
2. SIM Umum
Aturan buat SIM yang ke-dua ini diperuntukkan untuk pemohon yang bertujuan menyetir angkutan umum. SIM Umum dapat digunakan sebagai surat izin mengemudikan kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah.