Aturan dan Biaya Membuat SIM Terbaru 2022
Senin, 28 Februari 2022 - 13:27 WIB
loading...
A
A
A
Syarat Administratif:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Mengisi formulir permohonan
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpenampilan rapi dan bersepatu
- Lulus ujian teori, praktik, dan/atau keterampilan
Syarat Tambahan:
- Membuat SIM B1 harus memiliki SIM A minimal 12 bulan
- Membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan
2. SIM Umum
Aturan buat SIM yang ke-dua ini diperuntukkan untuk pemohon yang bertujuan menyetir angkutan umum. SIM Umum dapat digunakan sebagai surat izin mengemudikan kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah.
Batas Usia Minimal:
- SIM A Umum: 20 tahun
- SIM B1 Umum: 22 tahun
- SIM B2 Umum: 23 tahun
Syarat Administratif:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Mengisi formulir permohonan
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpenampilan rapi dan bersepatu
- Lulus ujian teori, praktik, dan/atau keterampilan
- Mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan SKUKP
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Mengisi formulir permohonan
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpenampilan rapi dan bersepatu
- Lulus ujian teori, praktik, dan/atau keterampilan
Syarat Tambahan:
- Membuat SIM B1 harus memiliki SIM A minimal 12 bulan
- Membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan
2. SIM Umum
Aturan buat SIM yang ke-dua ini diperuntukkan untuk pemohon yang bertujuan menyetir angkutan umum. SIM Umum dapat digunakan sebagai surat izin mengemudikan kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah.
Batas Usia Minimal:
- SIM A Umum: 20 tahun
- SIM B1 Umum: 22 tahun
- SIM B2 Umum: 23 tahun
Syarat Administratif:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Mengisi formulir permohonan
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpenampilan rapi dan bersepatu
- Lulus ujian teori, praktik, dan/atau keterampilan
- Mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan SKUKP
Lihat Juga :