Inilah Syarat, Prosedur, dan Biaya Cabut Berkas Mobil Terkini

Rabu, 09 Maret 2022 - 13:51 WIB
loading...
Inilah Syarat, Prosedur,...
Cara cabut berkas kendaraan . FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Cabut berkas atau mutasi mobil lumrah dilakukan saat ingin berpindah alamat domisili. Cabut berkas sendiri berguna untuk merubah nomor polisi kendaraan bermotor agar lebih mudah ketika mengurus pajak, dan perpanjang STNK kendaraan.

Bayangkan jika kalian diharuskan pindah dari Jakarta ke Bandung tanpa melakukan mutasi pada kendaraan, tentu akan sangat merepotkan saat mengurus pajak.

BACA JUGA - Sindikat Pemalsu STNK Dibekuk Polda Jawa Timur

Untuk kalian yang ingin melakukan mutasi pada mobil ada beberapa hal yang harus diketahui, apa saja, berikut ulsannya, seperti diolah dari Auto2000.

Pertama-tama, perlu diketahui bahwa untuk mengurus mutasi mobil kalian harus pergi ke samsat setempat, sesuai dengan domisisli asal. Tapi jangan lupa, ada beberapa dokumen yang harus kalian lengkapi saat mengurus berkas, antara lain:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp6 ribu
- Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil

Setelah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan mutasi, kini saatnya datang ke samsat sesuai dengan domisisli asal (yang tertera pada STNK). Di sana, ada beberapa langkah yang perlu kalian lakukan, yakni sebagai berikut:

- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan
- Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas
- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas
- Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas
- Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik
- Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)
- Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil
- Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi
- Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru

Setelah datang ke samsat sesuai dengan domisisli asal (yang tertera pada STNK), kini waktunya untuk melanjutkan lrosez mutasi kebsamsat sesuai domisili yang baru. Untuk prosesnya, adalah sebagai berikut:

- Datang ke kantor Samsat domisili baru.
- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket
- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka
- Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan
- Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi
- Saat nama nama kalian dipanggil, bayarlah biaya untuk cabut berkas mobil
- PKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti jalian akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat.

Mutasi kendaraan sendiri dikenakan biaya sebesar 1% dari harga pembelian satu unitnya. Jadi, misal harga mobil Toyota yang AutoFamily beli senilai Rp200 juta, maka biaya mutasinya adalah 1% x Rp200 juta = Rp2 juta.

Namun, biaya ini belum termasuk biaya administrasi di kantor Samsat. Untuk rincian biaya cabut berkas mobil, bisa AutoFamily cek di bawah ini:

- BiAya mutasi mobil masuk: Rp2 juta
- Biaya fiskal: Rp250.000
- Biaya cek fisik: Gratis
- Biaya admin gudang kartu induk: Rp10.000
- Biaya mutasi keluar: Rp50.000
- Biaya mutasi masuk: Rp375.000
- Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB: Rp100.000
- Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK: Rp400.000
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gempur Pinjol Ilegal!...
Gempur Pinjol Ilegal! Seva Luncurkan Fasilitas Dana Agunan BPKB, Validasi cuma 1x24 Jam!
BPKB Motor Jadi Harta...
BPKB Motor Jadi Harta Karun Dadakan? Ini Cara Cerdas Cairkan Dana Tunai dengan Aman
Pajak Mobil Jeep Rubicon...
Pajak Mobil Jeep Rubicon Setiap Tahun yang Perlu Diketahui
Cara Bayar Pajak Mobil...
Cara Bayar Pajak Mobil Beda Provinsi Tanpa Harus Pakai Biro Jasa
Daftar Biaya Pajak Toyota...
Daftar Biaya Pajak Toyota Camry Berdasarkan Tahun Pembuatan
10 Provinsi Gelar Pemutihan...
10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan pada Tahun 2025
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Rekomendasi
80 Juta Barel Minyak...
80 Juta Barel Minyak Siap Tumpah ke Pasar Dunia, 40 Kapal Tanker Antre Keluar dari Selat Hormuz
Aktivis Zionis: 15 Tahun...
Aktivis Zionis: 15 Tahun Lagi, Israel Akan Perang dengan Mesir
Widyawati Pantau Tio...
Widyawati Pantau Tio Pakusadewo dari Grup WA, Bersyukur Kondisinya Kini Membaik
Berita Terkini
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan...
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan Kini Lebih Agresif
Kawin Silang JLR dan...
Kawin Silang JLR dan Chery: Freelander 8 Lahir, Eropa Ketar-ketir!
Citroen Berlingo Baru...
Citroen Berlingo Baru Akan Kembali dengan Desain MPV Kecil Praktis
Standar Keselamatan...
Standar Keselamatan Kendaraan Listrik Baru China Lebih Ketat!
Perayaan 1 Dekade Aerox...
Perayaan 1 Dekade Aerox di Indonesia Diserbu Ribuan Anak Muda
Mitsubishi Pajero Targetkan...
Mitsubishi Pajero Targetkan Segmen yang Sama dengan Toyota Land Cruiser
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved