Harus Bayar Denda dan Tunjukkan STNK, Ini Tips Agar Karcis Parkir Tidak Hilang

Senin, 18 April 2022 - 07:05 WIB
loading...
Harus Bayar Denda dan Tunjukkan STNK, Ini Tips Agar Karcis Parkir Tidak Hilang
Karcis memiliki fungsi sebagai alat yang menandakan durasi memarkir kendaraan sehingga bisa digunakan untuk menghitung tarif parkir yang dikenakan. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Video pengemudi mobil Mitsubishi Xpander melakukan aksi kekerasan terhadap petugas loket parkir di Jogja City Mall (JCM), Sleman, Yogyakarta, Minggu (17/4), viral di media sosial. Pemicunya, diduga karena karcis parkir yang hilang.

Untuk memastikan Anda tidak punya masalah ketika berada di pintu keluar parkir, sebelum menjalankan kendaraan, pastikan tiket parkir Anda siap untuk ditunjukkan.

Jika ternyata tiketnya hilang, siapkan STNK Anda untuk ditunjukkan pada petugas dan juga uang denda jika diminta. Hal tersebut disampaikan oleh Operational Director PT CentrePark Citra Corpora Samsu Alam melalui situs resmi perusahaan. ”Bagaimanapun juga sudah ada ketentuannya bahwa tiket parkir adalah tanggung jawab dari pemilik kendaraan,” ujarnya.

Ia memberikan tips agar tiket parkir tidak aman ketika pengemudi sedang berkunjung ke mal, pusat perbelanjaan, atau lainnya.
Pertama, jangan tinggalkan karcis parkir di dalam kendaraan.

Kedua, simpan karcis parkir di tempat yang aman dan mudah diingat. Misalnya di dompet. Hindari juga menyimpan karcis parkir di kantong atau saku celana. Sebab, seringnya bisa tertukar dengan nota/bon pembelian makanan, atau bahkan terbuang secara tidak sengaja.

Tips lainnya, Anda bisa memotret karcis parkir. Seandainya karcis parkir hilang, ada bukti fotonya. Bahkan, jika Anda menggunakan pembayaran elekronik seperti OVO, bisa memasukkan nomor karcis parkir. Atau, foto karcis parkir ditampilan di komputer lantas di-scan menggunakan ponsel.

Beberapa gedung atau pengelola parkir kadang punya aturannya sendiri mengenai hilangnya tiket parkir.

Ada yang sudah cukup dengan denda atau menunjukkan STNK. Ada juga yang menetapkan aturan lebih ketat seperti menunjukkan BPKB, mengisi formulir kehilangan tiket, mencatatkan nomor identitas, dan sebagainya.



Jika dokumen yang dibutuhkan sebagai bukti tidak dibawa, mau tidak mau pemilik kendaraan harus mengambil dokumen tersebut dan meninggalkan kendaraannya di tempat parkir sampai bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan. Samsu Alam juga mengatakan bahwa jika tidak bisa menunjukkan bukti tiket, maka petugas berhak mencurigai apakah benar Anda adalah pemilik kendaraan yang akan dibawa keluar.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2990 seconds (0.1#10.140)