Viral Pemukulan Petugas Parkir, Ini Konsekuensi Jika Tiket Parkir Hilang

Senin, 18 April 2022 - 06:20 WIB
loading...
Viral Pemukulan Petugas...
Kehilangan tiket parkir adalah kejadian wajar dan bisa diselesaikan dengan mudah. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Video pengemudi mobil Mitsubishi Xpander melakukan aksi kekerasan terhadap petugas loket parkir di Jogja City Mall (JCM), Sleman, Yogyakarta, Minggu (17/4), viral di media sosial. Pemicu kejadian yang diunggah oleh pemilik akun @nengutets di Twitter itu diduga karena tiket parkir hilang dan pelat nomor mobil yang dipakai berbeda dengan STNK.

Sebenarnya, bagaimana peraturan parkir mobil di mal atau pusat perbelanjaan dan apa yang harus dilakukan ketika karcis atau tiket parkir mobil hilang?

Ketika memarkir kendaraan pada tempar parkir yang sudah disediakan secara khusus, Anda akan mendapat karcis atau tiket parkir untuk menandakan bahwa Anda memarkir kendaraan di tempat tersebut.

Tiket tersebut diberikan pada petugas parkir di pintu masuk atau dipindai (scan) jika menggunakan pembayaran elektronik pada palang pintu parkir otomatis.

Konsekuensi Apabila Tiket Parkir Hilang
Apa yang dilakukan apabila tiket parkir hilang ? Konsekuensinya, tentu saja menunjukkan STNK kendaraan yang sesuai dengan kendaraan yang diparkir, dan atau membayar denda dengan jumlah tertentu.

Operational Director PT CentrePark Citra Corpora Samsu Alam menjelaskan tentang peraturan parkir mobil di pusat perbelanjaan.
”Tiket karcis memiliki fungsi sebagai alat yang menandakan waktu atau durasi Anda memarkir kendaraan sehingga bisa digunakan untuk menghitung tarif parkir yang dikenakan,” ujarnya lewat situs resmi perusahaan pengelola parkir tersebut.

Samsu Alam mengatakan bahwa jika tidak bisa menunjukkan bukti tiket, maka petugas berhak mencurigai apakah benar Anda adalah pemilik kendaraan yang akan dibawa keluar.



Lalu, pihak pengelola parkir juga berhak mengenakan denda. Mengapa? Fungsi ketentuan denda untuk hilangnya tiket parkir adalah sebagai tindakan pengamanan agar tidak terjadi pencurian kendaraan di tempat parkir tersebut.

”Denda adalah tindakan preventif agar pemilik kendaraan menjaga baik-baik tiket parkirnya. Jika tidak bisa menunjukkan tiket, maka tunjukkan STNK dan juga identitas diri untuk meyakinkan petugas bahwa Anda memang pemilik dari kendaraan tersebut,” ungkapnya.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1699 seconds (0.1#10.140)