OTO Group Beri Keringanan Angsuran Bagi Para Mitra Driver Gojek
Jum'at, 24 April 2020 - 23:25 WIB
loading...
A
A
A
Victoria Rusna melanjutkan, “Bagi ribuan mitra driver Gojek yang telah mengajukan permohonan di website resmi kami dan memenuhi syarat, akan kami verifikasi datanya terlebih dahulu. Jika semua proses tersebut telah dilakukan, kami berharap agar para mitra driver Gojek yang juga merupakan debitur kami ini segera mendapatkan fasilitas keringanan angsuran tersebut. Terima kasih juga kepada Gojek yang sejak awal telah berkoordinasi dengan kami untuk sama-sama melaksanakan arahan Pemerintah membantu memberikan keringanan kepada pihak-pihak yang terdampak pandemi COVID-19.”
Upaya yang dilakukan OTO Group ini juga merupakan realisasi dari arahan pemerintah kepada perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi kredit kendaraan bermotor, yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.14/POJK.05/2020 Tentang KebijakanCountercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan NonBank.
Di mana, para pekerja sektor informal, termasuk mitra driver online, dapat mengajukan keringanan angsuran kredit kepada bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance). Upaya Gojek dalam membantu mitranya tidak hanya terbatas pada bantuan pembayaran angsuran kendaraan. Menjaga keamanan dan keselamatan mitra dan pengguna adalah prioritas utama. Gojek telah dan terus menyediakan paket kesehatan termasuk masker dan hand sanitizer kepada ratusan ribu mitra driver kami di berbagai kota di Indonesia. Gojek juga melakukan sosialisasi secara intensif untuk memastikan mitra mematuhi panduan kesehatan dan keamanan bersama.
“Komitmen kami adalah untuk bersama-sama dan bergotong royong menjaga kesehatan dan keamanan ekosistem Gojek. Di saat yang penuh ketidakpastian ini #pastiadajalan untuk semaksimal mungkin kami juga akan terus mendampingi dan membantu mitra-mitra kami dalam menghadapi masa yang penuh tantangan ini”, tandasnya.
Upaya yang dilakukan OTO Group ini juga merupakan realisasi dari arahan pemerintah kepada perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi kredit kendaraan bermotor, yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.14/POJK.05/2020 Tentang KebijakanCountercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan NonBank.
Di mana, para pekerja sektor informal, termasuk mitra driver online, dapat mengajukan keringanan angsuran kredit kepada bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance). Upaya Gojek dalam membantu mitranya tidak hanya terbatas pada bantuan pembayaran angsuran kendaraan. Menjaga keamanan dan keselamatan mitra dan pengguna adalah prioritas utama. Gojek telah dan terus menyediakan paket kesehatan termasuk masker dan hand sanitizer kepada ratusan ribu mitra driver kami di berbagai kota di Indonesia. Gojek juga melakukan sosialisasi secara intensif untuk memastikan mitra mematuhi panduan kesehatan dan keamanan bersama.
“Komitmen kami adalah untuk bersama-sama dan bergotong royong menjaga kesehatan dan keamanan ekosistem Gojek. Di saat yang penuh ketidakpastian ini #pastiadajalan untuk semaksimal mungkin kami juga akan terus mendampingi dan membantu mitra-mitra kami dalam menghadapi masa yang penuh tantangan ini”, tandasnya.
(wbs)
Lihat Juga :