Ini 4 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol dan Besaran Dendanya
Jum'at, 29 April 2022 - 22:04 WIB
loading...
A
A
A
1. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Menggunakan ponsel saat berkendara di jalan tol dianggap melanggar Pasal 283. Pengemudi mobil yang melakukan jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol ini diancam kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.
2. Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman
Pengendara atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 289).
BACA JUGA : Begini Bentuk Hilal dan Cara Melihatnya
Menggunakan ponsel saat berkendara di jalan tol dianggap melanggar Pasal 283. Pengemudi mobil yang melakukan jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol ini diancam kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.
2. Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman
Pengendara atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 289).
BACA JUGA : Begini Bentuk Hilal dan Cara Melihatnya
Lihat Juga :