Ini 4 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol dan Besaran Dendanya
loading...
A
A
A
3. Melanggar Marka Jalan
Jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol bagi pengemudi yang melanggar marka jalan tol akan didenda paling banyak Rp500 ribu atau dipidana kurungan paling lama dua bulan atau (Pasal 287 ayat 1).
4. Melanggar Batas Kecepatan
Pelanggaran berikutnya bagi pengemudi yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah. Jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol ini akan didenda paling banyak Rp500 ribu atau dipidana kurungan paling lama dua bulan (Pasal 287 ayat 5).
Batas kecepatan kendaraan di tol yang paling rendah adalah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas, serta paling tinggi 100 kilometer per jam.
Jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol bagi pengemudi yang melanggar marka jalan tol akan didenda paling banyak Rp500 ribu atau dipidana kurungan paling lama dua bulan atau (Pasal 287 ayat 1).
4. Melanggar Batas Kecepatan
Pelanggaran berikutnya bagi pengemudi yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah. Jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol ini akan didenda paling banyak Rp500 ribu atau dipidana kurungan paling lama dua bulan (Pasal 287 ayat 5).
Batas kecepatan kendaraan di tol yang paling rendah adalah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas, serta paling tinggi 100 kilometer per jam.
(ysw)