Ini 4 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol dan Besaran Dendanya

Jum'at, 29 April 2022 - 22:04 WIB
loading...
A A A
3. Melanggar Marka Jalan

Jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol bagi pengemudi yang melanggar marka jalan tol akan didenda paling banyak Rp500 ribu atau dipidana kurungan paling lama dua bulan atau (Pasal 287 ayat 1).

4. Melanggar Batas Kecepatan

Pelanggaran berikutnya bagi pengemudi yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah. Jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol ini akan didenda paling banyak Rp500 ribu atau dipidana kurungan paling lama dua bulan (Pasal 287 ayat 5).

Batas kecepatan kendaraan di tol yang paling rendah adalah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas, serta paling tinggi 100 kilometer per jam.
(ysw)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2114 seconds (0.1#10.140)