Ini Cara dan Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan, Pahami!
Sabtu, 16 Juli 2022 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
- Surat Keterangan Buka Blokir (jika STNK terblokir)
- Formulir Pengajuan Perpanjangan STNK
- Surat Kuasa (jika perpanjangan STNK diwakilkan)
- Kendaraan yang Diperpanjang STNK-nya
2. Cara Perpanjang STNK Lima Tahunan
- Pertama, datang ke kantor SAMSAT terdekat dari domisili. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya.
- Setelah itu, langsung daftarkan kendaraan anda untuk cek fisik kendaraan.
- Lakukan legalisir hasil cek fisik kendaraan. Lalu, isikan formulir pengajuan perpanjang STNK 5 Tahunan.
- Jika sudah, serahkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan ke petugas. Sertakan juga formulir yang telah diisi sebelumnya.
- Langkah selanjutnya adalah pembayaran. Datang ke loket pembayaran dan bayarkan sesuai nominal yang tertera.
- Terakhir, Anda bisa mengambil STNK baru yang sudah diperpanjang beserta dengan plat kendaraan baru.
- Formulir Pengajuan Perpanjangan STNK
- Surat Kuasa (jika perpanjangan STNK diwakilkan)
- Kendaraan yang Diperpanjang STNK-nya
2. Cara Perpanjang STNK Lima Tahunan
- Pertama, datang ke kantor SAMSAT terdekat dari domisili. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya.
- Setelah itu, langsung daftarkan kendaraan anda untuk cek fisik kendaraan.
- Lakukan legalisir hasil cek fisik kendaraan. Lalu, isikan formulir pengajuan perpanjang STNK 5 Tahunan.
- Jika sudah, serahkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan ke petugas. Sertakan juga formulir yang telah diisi sebelumnya.
- Langkah selanjutnya adalah pembayaran. Datang ke loket pembayaran dan bayarkan sesuai nominal yang tertera.
- Terakhir, Anda bisa mengambil STNK baru yang sudah diperpanjang beserta dengan plat kendaraan baru.
Lihat Juga :