Ini Cara dan Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan, Pahami!

Sabtu, 16 Juli 2022 - 08:00 WIB
loading...
Ini Cara dan Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan, Pahami!
Cara dan biaya perpanjang STNK lima tahuna ternyata sangat mudah dilakukan. Foto/DOK. SINDONews.com
A A A
JAKARTA - Cara dan biaya perpanjang STNK lima tahunan perlu Anda pahami prosedurnya agar tidak merugikan kemudian hari. Pasalnya bagi sebagian orang bisa saja belum tahu cara melakukan dan biaya perpanjang STNK lima tahunan.

Pemilik kendaraan diharapkan tidak perlu bingung lagi terkait masalah cara dan biaya perpanjang STNK jika sudah memahami informasi berikut ini.

Diketahui STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen penting yang dimiliki pemilik kendaraan. Dalam hal ini, pengendara wajib memperpanjang masa berlaku STNK miliknya. Umumnya, proses perpanjangan STNK terdiri dari dua waktu, yaitu perpanjang tahunan dan perpanjang 5 tahunan.

Pada pelaksanaannya, pemilik kendaraan yang bandel dan enggan memperpanjang STNK miliknya bisa terkena denda saat terjadi razia dari pihak berwenang. Berkaca pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), denda maksimal keterlambatan perpanjang STNK lima tahunan adalah Rp500.000 dan pidana penjara maksimal 2 bulan.



Lantas, bagaimanakah cara dan biaya perpanjang STNK lima tahunan ini? Dilansir dari Auto 2000, berikut ulasannya!

1. Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Sebelum mengajukan perpanjangan STNK, pemilik kendaraan perlu mempersiapkan segala dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Berikut rinciannya:

- Kartu Tanda Penduduk atau KTP sesuai Pemilik Kendaraan (Asli dan Fotokopi)

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB (asli dan fotokopi)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3033 seconds (0.1#10.140)