Ini Cara dan Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan, Pahami!

Sabtu, 16 Juli 2022 - 08:00 WIB
loading...
Ini Cara dan Biaya Perpanjang...
Cara dan biaya perpanjang STNK lima tahuna ternyata sangat mudah dilakukan. Foto/DOK. SINDONews.com
A A A
JAKARTA - Cara dan biaya perpanjang STNK lima tahunan perlu Anda pahami prosedurnya agar tidak merugikan kemudian hari. Pasalnya bagi sebagian orang bisa saja belum tahu cara melakukan dan biaya perpanjang STNK lima tahunan.

Pemilik kendaraan diharapkan tidak perlu bingung lagi terkait masalah cara dan biaya perpanjang STNK jika sudah memahami informasi berikut ini.

Diketahui STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen penting yang dimiliki pemilik kendaraan. Dalam hal ini, pengendara wajib memperpanjang masa berlaku STNK miliknya. Umumnya, proses perpanjangan STNK terdiri dari dua waktu, yaitu perpanjang tahunan dan perpanjang 5 tahunan.

Pada pelaksanaannya, pemilik kendaraan yang bandel dan enggan memperpanjang STNK miliknya bisa terkena denda saat terjadi razia dari pihak berwenang. Berkaca pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), denda maksimal keterlambatan perpanjang STNK lima tahunan adalah Rp500.000 dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Baca juga : Ini Bedanya Pesan Hyundai STARGAZER dengan Xpander dan Avanza, Bisa Dipersonalisasi Sesuka Hati

Lantas, bagaimanakah cara dan biaya perpanjang STNK lima tahunan ini? Dilansir dari Auto 2000, berikut ulasannya!

1. Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Sebelum mengajukan perpanjangan STNK, pemilik kendaraan perlu mempersiapkan segala dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Berikut rinciannya:

- Kartu Tanda Penduduk atau KTP sesuai Pemilik Kendaraan (Asli dan Fotokopi)

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB (asli dan fotokopi)

- Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK (asli dan fotokopi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepadatan Lalu Lintas...
Kepadatan Lalu Lintas Ternyata Merusak Medan Listrik Atmosfer Bumi
Pejabat Sering Pakai...
Pejabat Sering Pakai Tut Tut Wok Wok, Istana: Presiden Saja Ikut Macet-macetan
Ini yang Bikin Masyarakat...
Ini yang Bikin Masyarakat Muak dengan Tut Tut Wok Wok
Jalan Bebas Tut Tut...
Jalan Bebas Tut Tut Wok Wok, Polisi Tarik Semua Perangkat Sirene
Cara Memasang Kaca Spion...
Cara Memasang Kaca Spion Motor yang Lepas, Begini Caranya!
Pesta Pelanggaran di...
Pesta Pelanggaran di Jalanan Jakarta: 37 Ribu Pelanggar Terekam E-TLE dalam Seminggu, 68 Persen Pengendara Motor!
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Rekomendasi
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Berita Terkini
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat...
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat Waktu 7 Menit 35,42 Detik di Nurburgring
Supercar Lamborghini...
Supercar Lamborghini Revuelto Impavido Terinspirasi dari Samurai
Mobil Listrik China...
Mobil Listrik China Meningkatkan Tekanan Persaingan Global
Jelang GIIAS 2026, Motor...
Jelang GIIAS 2026, Motor Listrik Terbaru Yadea Bocor
China Targetkan 1,6...
China Targetkan 1,6 Juta Truk Listrik pada Tahun 2030
China Pastikan Kendaraan...
China Pastikan Kendaraan Listrik Berukuran Besar Merusak Jalan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved