3 Aturan yang Wajib Diperhatikan agar Tidak Ditilang Polisi Perihal Lampu Kendaraan

Senin, 08 Agustus 2022 - 19:47 WIB
loading...
3 Aturan yang Wajib...
3 Aturan yang Wajib Diperhatikan agar Tidak Ditilang Polisi Perihal Lampu Kendaraan
A A A
JAKARTA - Tindak langsung atau Tilang biasanya dilakukan aparat kepolisian bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. Bahkan, tak hanya melanggar rambu-rambu lalu lintas, seorang pengemudi juga bisa terkena tilang jika melakukan modifikasi tertentu pada kendaraannya.

Salah satu diantaranya adalah penggunaan lampu kendaraan . Pada motor, lampu menjadi komponen penting yang wajib diperhatikan pengemudinya. Segala bentuk pelanggaran akan menerima risiko tersendiri, termasuk salah satunya adalah ditilang polisi .

Baca juga : Tidak Menyalakan Lampu Saat Hujan Kena Tilang Rp940.000

Maka dari itu, pengendara wajib memperhatikan beberapa aspek terkait aturan penggunaan lampu kendaraan. Berikut dua hal yang harus diperhatikan pengendara agar tidak ditilang polisi karena masalah lampu :

1. Nyalakan Lampu Motor saat Siang Hari

Penyebab paling umum seorang pengendara ditilang polisi adalah karena tidak menyalakan lampu motornya di siang hari. Meski terlihat sepele, faktanya peraturan ini sudah tercantum dalam Undang-Undang yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Xiaomi SU7 hingga...
Dari Xiaomi SU7 hingga Off-road Gunung: Teknologi Lampu AES Unjuk Gigi
Oracle Rilis Lampu LED...
Oracle Rilis Lampu LED Mobil Tanpa Lensa, Harga Mulai Rp12,8 Juta
Jalanan Boleh Ganas,...
Jalanan Boleh Ganas, Kesadaran Tak Boleh Lunas: Begini Cara Pengendara Motor Indonesia Pilih Baju Zirah
Apakah Motor Custom...
Apakah Motor Custom Kena Tilang? Pahami Jenis Motor Modifikasi yang Sesuai Aturan
Terjaring Kamera Mata...
Terjaring Kamera Mata Elang Jalanan? Bongkar Cara Mudah Cek dan Bayar Tilang Elektronik Sebelum Dompet Jebol!
Cara Cek Tilang Elektronik...
Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Rekomendasi
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
4.480 Calon Mahasiswa...
4.480 Calon Mahasiswa Diterima di UM UGM CBT 2026, Kedokteran Paling Ketat
Amerika Serikat vs Paraguay:...
Amerika Serikat vs Paraguay: Awal Krusial di Grup D Piala Dunia 2026
Berita Terkini
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
BYD M6 DM Diklaim Irit...
BYD M6 DM Diklaim Irit 65 Km/Liter, Sudah Diuji 150 Km Nyaris Tanpa Minum Bensin
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Siap Pelihatkan Pabriknya...
Siap Pelihatkan Pabriknya di China, QJMotor Hadir di PRJ 2026
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved