3 Aturan yang Wajib Diperhatikan agar Tidak Ditilang Polisi Perihal Lampu Kendaraan
Senin, 08 Agustus 2022 - 19:47 WIB
loading...
3 Aturan yang Wajib Diperhatikan agar Tidak Ditilang Polisi Perihal Lampu Kendaraan
A
A
A
JAKARTA - Tindak langsung atau Tilang biasanya dilakukan aparat kepolisian bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. Bahkan, tak hanya melanggar rambu-rambu lalu lintas, seorang pengemudi juga bisa terkena tilang jika melakukan modifikasi tertentu pada kendaraannya.
Salah satu diantaranya adalah penggunaan lampu kendaraan . Pada motor, lampu menjadi komponen penting yang wajib diperhatikan pengemudinya. Segala bentuk pelanggaran akan menerima risiko tersendiri, termasuk salah satunya adalah ditilang polisi .
Baca juga : Tidak Menyalakan Lampu Saat Hujan Kena Tilang Rp940.000
Maka dari itu, pengendara wajib memperhatikan beberapa aspek terkait aturan penggunaan lampu kendaraan. Berikut dua hal yang harus diperhatikan pengendara agar tidak ditilang polisi karena masalah lampu :
1. Nyalakan Lampu Motor saat Siang Hari
Penyebab paling umum seorang pengendara ditilang polisi adalah karena tidak menyalakan lampu motornya di siang hari. Meski terlihat sepele, faktanya peraturan ini sudah tercantum dalam Undang-Undang yang berlaku.
Salah satu diantaranya adalah penggunaan lampu kendaraan . Pada motor, lampu menjadi komponen penting yang wajib diperhatikan pengemudinya. Segala bentuk pelanggaran akan menerima risiko tersendiri, termasuk salah satunya adalah ditilang polisi .
Baca juga : Tidak Menyalakan Lampu Saat Hujan Kena Tilang Rp940.000
Maka dari itu, pengendara wajib memperhatikan beberapa aspek terkait aturan penggunaan lampu kendaraan. Berikut dua hal yang harus diperhatikan pengendara agar tidak ditilang polisi karena masalah lampu :
1. Nyalakan Lampu Motor saat Siang Hari
Penyebab paling umum seorang pengendara ditilang polisi adalah karena tidak menyalakan lampu motornya di siang hari. Meski terlihat sepele, faktanya peraturan ini sudah tercantum dalam Undang-Undang yang berlaku.
Lihat Juga :