Orangtua Tewas Kecelakaan, Ford Beri Ganti Rugi Rp25,3 Miliar pada Kakak Beradik di Georgia

Selasa, 23 Agustus 2022 - 08:24 WIB
loading...
Orangtua Tewas Kecelakaan,...
Ford berikan ganti rugi sebesar USD1,7 miliar atau Rp25,3 miliar kepada dua kakak beradik Adam dan Kim, akibat kecelakaan maut yang menewaskan kedua orang tuanya. Foto/uniland
A A A
ATLANTA - Ford berikan ganti rugi sebesar USD1,7 miliar atau Rp25,3 miliar kepada dua kakak beradik Adam dan Kim, akibat kecelakaan maut yang menewaskan kedua orang tuanya. Kedua orangtua mereka, Melvin dan Voncile Hill, meninggal setelah mobil Ford F-250 2002 yang ditumpangi meledak dan terguling pada April 2014.

Melvin (74) dan Voncile (62) saat itu sedang dalam perjalanan untuk mengambil traktor baru untuk pertanian mengendarai mobil Ford F-250 2002. Pasangan itu, meninggal karena luka-luka yang dialami, setelah tertimpa atap kendaraan yang terguling.

Anak-anak mereka, Adam dan Kim, kemudian menuntut Ford dan toko mobil Pep Boys yang memasang ban kendaraan empat tahun sebelum kecelakaan. Mereka beralasan dalam kasus kematian ini pabrikan harus bertanggung jawab karena bagian atap mobil yang tidak aman.


.
Pada Jumat 19 Agustus 2022, juri di Gwinnett County, Georgia, memutuskan bahwa Melvin dan Voncile seharusnya bisa selamat dari kecelakaan jika atap mobil dirancang dengan benar. Atas keputusan itu, pengadilan membebankan biaya ganti rugi terhadap Ford sebesar USD1,7 miliar.

Sehari sebelumnya, juri juga memutuskan Ford dan Pep Boys harus memberikan ganti rugi kepada keluarga Hill sebesar USD24 juta. Perusahaan tersebut mengatakan 30 persen (USD7,2 juta) ganti rugi dari kesalahan atas insiden tersebut dibayar Pep Boys.

Pep Boys dinilai telah salah memasang ukuran ban yang tidak tepat, atau rentang beban di truk Hills pada tahun 2010. “Kesalahan itu menyebabkan ban depan kanan pecah sehingga menyebabkan kecelakaan,” jelas siaran pers firm hukum Butler Prather LLP dikutip SINDOnews dari laman Unilad, Selasa (23/8/2022).



Ditambah bukti menunjukkan rangka mobil itu dapat bertahan, dan atap yang hancur menyebabkan luka-luka yang menyebabkan kematian Tuan dan Nyonya Hill. “Lebih banyak kematian dan cedera parah karena jutaan truk ini berada di jalan,” kata penasihat hukum Butler.

Butler Prather LLP mengajukan bukti hampir 80 kecelakaan mobil terguling serupa, yang melibatkan atap truk yang hancur yang melukai atau membunuh pengendara. “Pembayaran ganti rugi ini diharapkan jadi peringatan bagi orang-orang yang mengendarai jutaan truk yang dijual Ford,” kata firma hukum itu.

Di bawah undang-undang Georgia, negara bagian diberikan sebesar 75 persen dari jumlah USD1,7 miliar. Sedangkan sisanya USD425 juta diklaim oleh keluarga Hill, jadi total yang diperoleh keluarga dari Ford menjadi USD450 juta (Rp6,7 miliar).
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3778 seconds (0.1#10.140)