Intip Sanksi Telat Perpanjang SIM, Hafali Masa Berlaku
Kamis, 15 September 2022 - 16:54 WIB
loading...
A
A
A
Hal itu disebabkan karena SIM yang belum melakukan perpanjang akan dianggap tidak berlaku dan dapat terkena tilang nantinya.
Bila melebihi batas masa berlaku maka tidak akan ada dispensasi bagi pengendara. Akibatnya para pemegang SIM musti melakukan proses penerbitan SIM dari awal melalui prosedur yang ada dan perlu merogoh kocek cukup dalam.
Pihak berwenang juga selalu memperingatkan untuk memperpanjang SIM, minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Jadi, tetaplah cek kapan masa berlaku SIM akan habis karena untuk mengulang proses penerbitan kembali itu butuh waktu yang lama.
Bila melebihi batas masa berlaku maka tidak akan ada dispensasi bagi pengendara. Akibatnya para pemegang SIM musti melakukan proses penerbitan SIM dari awal melalui prosedur yang ada dan perlu merogoh kocek cukup dalam.
Pihak berwenang juga selalu memperingatkan untuk memperpanjang SIM, minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Jadi, tetaplah cek kapan masa berlaku SIM akan habis karena untuk mengulang proses penerbitan kembali itu butuh waktu yang lama.
(bim)
Lihat Juga :