Intip Sanksi Telat Perpanjang SIM, Hafali Masa Berlaku

Kamis, 15 September 2022 - 16:54 WIB
loading...
Intip Sanksi Telat Perpanjang...
SIM atau Surat Izin Mengemudi memimiliki fungsi yang sangat penting bagi para pengendara kendaraan bermotor. Foto DOK Ist
A A A
JAKARTA - SIM atau Surat Izin Mengemudi memimiliki fungsi yang sangat penting bagi para pengendara kendaraan bermotor. Untuk itu, setiap lima tahun sekali, SIM diharuskan untuk diperpanjang sebagaimana tertuang dalam pasal 11 peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.

Saat ini memperpanjang SIM telah dipermudah dengan adanya sistem online . Pemilik SIM hanya tinggal mengingat kapan batas waktu SIM berlaku agar tidak terkena sanksi ketika berkendara ataupun memperpanjang kembali.

Baca juga : Begini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Dalam praktiknya kerap terjadi pengendara yang lalai akan aturan tersebut sehingga SIM miliknya belum sempat diperpanjang meski masa berlaku telah habis.

Melansir dari jdih.dephub.go.id, dalam aturan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menyebutkan bahwa jika pengendara kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan SIM maka akan terancam pidana kurungan atau denda uang.

"Pidana yang ditetapkan paling lama adalah 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,"

Baca juga : Kapolri Resmikan Aplikasi SIM Presisi Nasional, Perpanjang Bisa dari Rumah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Sekadar SIM Biasa:...
Bukan Sekadar SIM Biasa: Mengenal SIM D, Surat Sakti Pengendara Disabilitas di Jalan Raya
Jalanan Boleh Ganas,...
Jalanan Boleh Ganas, Kesadaran Tak Boleh Lunas: Begini Cara Pengendara Motor Indonesia Pilih Baju Zirah
Jenis-jenis SIM A: Bukan...
Jenis-jenis SIM A: Bukan Sekadar Surat Izin, tapi Kunci Pembuka Gerbang Jalanan Jakarta!
DPR Minta SIM Berlaku...
DPR Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas: Sudah Pernah Ditolak MK
Cara Perpanjang SIM...
Cara Perpanjang SIM Online terbaru 2024, Penting Dipahami!
Beda Spek! Moge Ujian...
Beda Spek! Moge Ujian SIM C1 vs Versi Umum, Harga Rp200 Juta?
Ketua DPRD Kepri Naik...
Ketua DPRD Kepri Naik Moge Tanpa Helm dan SIM, Majelis Kehormatan Gerindra Beri Teguran Tertulis
Kabel Optik Kembali...
Kabel Optik Kembali Makan Korban, Pengendara Motor Terjungkal
Transjakarta Tabrak...
Transjakarta Tabrak Pengendara Motor di Jakut, 1 Korban Tewas
Rekomendasi
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Berita Terkini
BYD Umumkan Akan Jualan...
BYD Umumkan Akan Jualan Robot Humanoid lewat Dealer Mobil
Industri Otomotif China...
Industri Otomotif China Mulai Meninggalkan Masa Keemasan dan Memilih Perang AI
3 Kijang Innova Ambulans...
3 Kijang Innova Ambulans Memperkuat Layanan Kesehatan RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang
Teknologi Canggih di...
Teknologi Canggih di Balik Pengelolaan Motor Listrik yang Makin Menjamur di Indonesia
Toyota Mulai Uji Coba...
Toyota Mulai Uji Coba Mobil Hidrogen di Sirkuit Le Mans
Mercedes-Benz Luncurkan...
Mercedes-Benz Luncurkan eActros Lowliner, Truk Logistik Jarak Jauh
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved