Intip Sanksi Telat Perpanjang SIM, Hafali Masa Berlaku

Kamis, 15 September 2022 - 16:54 WIB
loading...
Intip Sanksi Telat Perpanjang...
SIM atau Surat Izin Mengemudi memimiliki fungsi yang sangat penting bagi para pengendara kendaraan bermotor. Foto DOK Ist
A A A
JAKARTA - SIM atau Surat Izin Mengemudi memimiliki fungsi yang sangat penting bagi para pengendara kendaraan bermotor. Untuk itu, setiap lima tahun sekali, SIM diharuskan untuk diperpanjang sebagaimana tertuang dalam pasal 11 peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.

Saat ini memperpanjang SIM telah dipermudah dengan adanya sistem online . Pemilik SIM hanya tinggal mengingat kapan batas waktu SIM berlaku agar tidak terkena sanksi ketika berkendara ataupun memperpanjang kembali.

Baca juga : Begini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Dalam praktiknya kerap terjadi pengendara yang lalai akan aturan tersebut sehingga SIM miliknya belum sempat diperpanjang meski masa berlaku telah habis.

Melansir dari jdih.dephub.go.id, dalam aturan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menyebutkan bahwa jika pengendara kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan SIM maka akan terancam pidana kurungan atau denda uang.

"Pidana yang ditetapkan paling lama adalah 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,"

Baca juga : Kapolri Resmikan Aplikasi SIM Presisi Nasional, Perpanjang Bisa dari Rumah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Sekadar SIM Biasa:...
Bukan Sekadar SIM Biasa: Mengenal SIM D, Surat Sakti Pengendara Disabilitas di Jalan Raya
Jalanan Boleh Ganas,...
Jalanan Boleh Ganas, Kesadaran Tak Boleh Lunas: Begini Cara Pengendara Motor Indonesia Pilih Baju Zirah
Jenis-jenis SIM A: Bukan...
Jenis-jenis SIM A: Bukan Sekadar Surat Izin, tapi Kunci Pembuka Gerbang Jalanan Jakarta!
DPR Minta SIM Berlaku...
DPR Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas: Sudah Pernah Ditolak MK
Cara Perpanjang SIM...
Cara Perpanjang SIM Online terbaru 2024, Penting Dipahami!
Beda Spek! Moge Ujian...
Beda Spek! Moge Ujian SIM C1 vs Versi Umum, Harga Rp200 Juta?
Pelanggaran Lawan Arah...
Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
Ngaku Tentara saat Ditegur...
Ngaku Tentara saat Ditegur di Trotoar Depok, Pria Ini Akhirnya Minta Maaf
Rekomendasi
Tantri Kotak Ungkap...
Tantri Kotak Ungkap Update Kasus Dugaan Penipuan, Pelaku Masih Diburu
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Mengapa Banyak Orang...
Mengapa Banyak Orang Pilih Menghilang dari Media Sosial? Ini Alasannya
Berita Terkini
Bentley Gunakan Suara...
Bentley Gunakan Suara Drum untuk Gantikan Suara V8 di EV Pertamanya
Geely Pamer Performa...
Geely Pamer Performa dan Inovasi di Sirkuit Mandalika, Begini Sensasinya
Pre-Book Coolray, SUV...
Pre-Book Coolray, SUV ICE Geely Pertama di Indonesia Resmi Dibuka
Dukung Implementasi...
Dukung Implementasi BBM B50, Diesel System Clean Dikenalkan
Rasakan Ragam Fitur...
Rasakan Ragam Fitur Fungsional dan Teknologi New Xforce dan New Xforce HEV
Riset Deloitte Bongkar...
Riset Deloitte Bongkar Alasan Mengapa Orang Indonesia Belum Move On dari Mobil Bensin
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved