Penjelasan Uji Kir Serta Syarat dan Cara Mendaftar yang Perlu Diketahui
Sabtu, 17 September 2022 - 20:59 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga : Puluhan Angkot Tak Lakukan Uji KIR Berkala, Dishub Geleng-geleng Kepala
Cara mendaftar uji kir dapat dilakukan sebagai berikut :
- Mendatangi kantor dishub terdekat atau secara online
- Setelah mendapatkan jadwal pengujian, datanglah ke tempat pengujian sesuai dengan jadwal
- Proses akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku
Nantinya kendaraan yang telah lolos uji kir maka akan mendapatkan stiker yang harus ditempelkan pada kendaraan.
Cara mendaftar uji kir dapat dilakukan sebagai berikut :
- Mendatangi kantor dishub terdekat atau secara online
- Setelah mendapatkan jadwal pengujian, datanglah ke tempat pengujian sesuai dengan jadwal
- Proses akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku
Nantinya kendaraan yang telah lolos uji kir maka akan mendapatkan stiker yang harus ditempelkan pada kendaraan.
(bim)
Lihat Juga :