Menkum HAM Klaim Hartati Bebas Bersyarat Sesuai Prosedur

Senin, 01 September 2014 - 14:41 WIB
Menkum HAM Klaim Hartati Bebas Bersyarat Sesuai Prosedur
Menkum HAM Klaim Hartati Bebas Bersyarat Sesuai Prosedur
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menegaskan, bebas bersyarat Siti Hartati Murdaya memenuhi syarat.

Pernyataan itu dikatakan Kasubdit Komunikasi Ditjen Pas Kemenkum HAM, Akbar Hadi. Diketahui, Hartati Murdaya merupakan terpidana kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Saat ini yang bersangkutan masih melaksanakan kewajibannya menjadi Klien Bapas (Balai Pemasyarakatan) Jakarta Pusat, di antaranya wajib melapor sebulan sekali," kata Akbar Hadi, melalui keterangan persnya, Senin (1/9/2014).

Akbar mengatakan, pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012.

"Berdasarkan ketentuan SE Menkum HAM Nomor M.HH-13.PK.01.05.06 Tahun 2014 tentang pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara hak warga binaan Pemasyarakatan tanggal 4 Juni 2014," ucap Akbar.

Akbar menjelaskan, sejak tanggal 23 Juli 2014, Hartati telah menjalani 2/3 masa pidana, pasalnya selama menjalani pidana yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan remisi.

"Proses pemberian PB (Pembebasan Bersyarat) ini telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan baik tingkat UPT (Rutan Pondok Bambu), tingkat wilayah (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta) dan tim TPP tingkat pusat (Ditjen Pas)," tukasnya.

Hartati Murdaya dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar. Pada 4 Februari 2013, Hartati divonis dua tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4294 seconds (0.1#10.140)