Pasang Lampu Sorot di Belakang Mobil dan Aturannya

Rabu, 26 Oktober 2022 - 15:55 WIB
loading...
Pasang Lampu Sorot di...
Pasang lampu sorot di belakang mobil. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Pasang lampu sorot di belakang mobil saat ini banyak digandrungi para pemilik mobil. Memodifikasi mobil tentu sah-sah saja asal tidak abai terhadap keselamatan diri dan tidak merugikan orang lain.



Tapi perlu di garis bawahi bahwa dalam memodifikasi lampu mobil tidak boleh sembarangan, terutama untuk lampu bagian belakang. Pastikan modifikasi tidak merubah warna lampu, fungsi, dan kegunaannya.

Tidak sedikit pemilik mobil yang memodifikasi lampu belakang mereka menggunakan lampu sorot yang menyilaukan. Ini jelas pelanggaran karena penggunaannya dapat membahayakan orang lain.

Penggunaan perlengkapan kendaraan yang baik dan benar sendiri secara garis besar diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No.22 Tahun 2009 Pasal 58.

Di sana tertulis dengan jelas bahwa, "setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas."

Aturan soal lampu kendaraan yang lebih mengerucut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 pasal 106. Dikatakan bahwa dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:

a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Selain itu penggunaan lamlu belakang juga di atur dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 pasal 28 di mana disebut lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:

a. berjumlah genap;
b. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter di samping kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan dan harus dapat dilihat pada malam serta tidak menyilaukan pengguna jalan lain; dan
c. tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi belakang tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan.

Pemasangan lampu sorot belakang yang membuat silau pengendara lain jelas melanggar aturan. Jika nekat menggunakannya, maka terancam pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1516 seconds (0.1#10.140)