Pasang Lampu Sorot di Belakang Mobil dan Aturannya

Rabu, 26 Oktober 2022 - 15:55 WIB
loading...
Pasang Lampu Sorot di...
Pasang lampu sorot di belakang mobil. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Pasang lampu sorot di belakang mobil saat ini banyak digandrungi para pemilik mobil. Memodifikasi mobil tentu sah-sah saja asal tidak abai terhadap keselamatan diri dan tidak merugikan orang lain.

BACA JUGA - Cara Perawatan Mobil Transmisi Manual dan Matik

Tapi perlu di garis bawahi bahwa dalam memodifikasi lampu mobil tidak boleh sembarangan, terutama untuk lampu bagian belakang. Pastikan modifikasi tidak merubah warna lampu, fungsi, dan kegunaannya.

Tidak sedikit pemilik mobil yang memodifikasi lampu belakang mereka menggunakan lampu sorot yang menyilaukan. Ini jelas pelanggaran karena penggunaannya dapat membahayakan orang lain.

Penggunaan perlengkapan kendaraan yang baik dan benar sendiri secara garis besar diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No.22 Tahun 2009 Pasal 58.

Di sana tertulis dengan jelas bahwa, "setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas."

Aturan soal lampu kendaraan yang lebih mengerucut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 pasal 106. Dikatakan bahwa dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:

a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Selain itu penggunaan lamlu belakang juga di atur dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 pasal 28 di mana disebut lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:

a. berjumlah genap;
b. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter di samping kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan dan harus dapat dilihat pada malam serta tidak menyilaukan pengguna jalan lain; dan
c. tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi belakang tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan.

Pemasangan lampu sorot belakang yang membuat silau pengendara lain jelas melanggar aturan. Jika nekat menggunakannya, maka terancam pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lebih Tepat Mana, Jarak...
Lebih Tepat Mana, Jarak Tempuh atau Durasi Pemakaian Mobil untuk Ganti Oli?
Waspada! Ancaman Mengintai...
Waspada! Ancaman Mengintai Mobil Pasca-Mudik: Dari Mesin Jebol hingga Suspensi Ambyar
Cara Nyetir Mobil di...
Cara Nyetir Mobil di Jalan Beton saat Mudik Lebaran
5 Cara Jitu Mudik Pakai...
5 Cara Jitu Mudik Pakai Mobil Tua agar Tidak Mogok di Jalan
Bahaya Mobil Dipasangi...
Bahaya Mobil Dipasangi Roof Box Asal-asalan untuk Dipakai Mudik
Cara Pasang Roof Box...
Cara Pasang Roof Box di Mobil agar Aman Dipakai Mudik
Cara Pakai Aplikasi...
Cara Pakai Aplikasi Deteksi Produk Israel, Mudah Banget!
Cara Mengubah Kuota...
Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Internet Tanpa Aplikasi
10 Game Terburuk di...
10 Game Terburuk di Dunia, Penuh Bug dan Grafis Mengecewakan
Rekomendasi
Halalbihalal KAHMI-HMI...
Halalbihalal KAHMI-HMI Cabang Ciputat 2025, Merawat Pemikiran Islam Inklusif dan Moderat
Kesaksian Satpam DPP...
Kesaksian Satpam DPP PDIP: Didatangi Orang Tak Dikenal, Berujung Ketemu Harun Masiku
100 Hari Kerja, Bupati...
100 Hari Kerja, Bupati Bogor Panen Raya Padi Varietas Unggul
Berita Terkini
Kalah Bersaing dengan...
Kalah Bersaing dengan China, Jepang Fokus Kembangkan Mobil Pintar
Mobil Listrik Buatan...
Mobil Listrik Buatan Jerman Berikan Diskon Besar-besaran
Merek Jepang Diklaim...
Merek Jepang Diklaim Kini Cuma Mengekor Mobil China
XC60 Kembali Jadi Mobil...
XC60 Kembali Jadi Mobil PHEV untuk Jarak Jauh Volvo
Ahli Ungkap Kebohongan...
Ahli Ungkap Kebohongan Klaim Soal Jarak Tempuh Baterai Mobil Listrik
Tragedi Bus ALS: 12...
Tragedi Bus ALS: 12 Orang Tewas, Ternyata Busnya Bodong!
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved