Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP, Begini Syaratnya!

Jum'at, 25 November 2022 - 18:15 WIB
loading...
Cara Perpanjang STNK...
Cara perpanjang STNK tanpa KTP bisa dilakukan dengan mudah. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Cara perpanjang STNK tanpa KTP bisa dilakukan dengan mudah. Terpenting pemohon dapat memenuhi beberapa persyaratan ini.

Secara umum, Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting yang sering digunakan, termasuk salah satunya adalah untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga : Ini Cara dan Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan, Pahami!

Pada sebagian kasus, seorang pemilik kendaraan terkesan malas untuk perpanjang STNK karena membutuhkan KTP dari pemilik sebelumnya (jika kendaraan bekas). Padahal, terdapat cara yang bisa digunakan untuk memperpanjang STNK tanpa KTP.

Dilansir dari laman Auto2000, berikut cara perpanjang STNK tanpa KTP dengan mudah.

1. Balik Nama

Cara pertama yang bisa dilakukan untuk perpanjang STNK tanpa KTP adalah dengan mengajukan proses balik nama. Berikut langkah-langkahnya.

-Mendatangi Samsat dan Bawa Kendaraanya

Pertama, Anda bisa mengunjungi Samsat terdekat sesuai domisili KTP. Hal ini dianjurkan untuk mempermudah proses balik nama yang akan dilakukan.

Selain itu, jangan lupa juga untuk membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan seperti STNK, KTP, dan BPKB (asli & fotokopi). Sertakan juga kwitansi pembelian kendaraan.

Kemudian, kendaraan tersebut nantinya akan melalui prosedur pemeriksaan fisik. Seperti cek nomor rangka, nomor mesin, dan lain sebagainya.

-Lakukan Pendaftaran Balik Nama

Setelah pemeriksaan fisik selesai, jangan lupa untuk meminta buktinya yang sudah disahkan. Langkah berikutnya, silahkan serahkan dokumen persyaratan ke loket pendaftaran balik nama.

Setelahnya, Anda hanya tinggal menunggu prosesnya selesai. Setelah itu, lakukan pembayaran untuk mengambil STNK yang sudah di balik nama.

-Pengambilan STNK baru

Setelah semua prosedur dilewati, Anda hanya tinggal mengambil STNK baru yang sudah berganti nama kepemilikan.

Baca juga : Asyik, Perpanjang STNK dan Mutasi Kendaraan Kini Bisa via LinkAja

2. Perpanjang STNK melalui SMS

Selain balik nama, Anda juga bisa mencoba cara ini. Berikut langkah-langkahnya.

-Kirim pesan dengan format : esamsat nomor rangka kendaraan nomor KTP alamat email aktif.

-Tunggu hingga pihak samsat membalas pesan tersebut. Nantinya akan diberikan kode pembayaran serta jumlah yang harus dibayarkan. Anda bisa membayarnya melalui e-banking atau bank yang bekerja sama dengan Samsat.

-Terakhir, kunjungi Samsat untuk menukarkan struk dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah.

3. Perpanjang STNK secara Daring

Untuk melakukannya, cara ini bisa dilakukan dengan persyaratan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat lengkap sesuai KTP. Setelahnya, tinggal lakukan pembayaran secara online menggunakan bank yang bekerja sama dengan samsat atau bisa juga lewat minimarket tertentu.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa perpanjang STNK secara daring ini hanya bisa dilakukan di beberapa daerah saja. Pastikan tempat tinggal Anda terdaftar untuk bisa melakukannya.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biaya Ganti Warna Motor...
Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKP 2025
Cara dan Biaya Ganti...
Cara dan Biaya Ganti Warna Motor di STNK
Penyebab Motor Mati...
Penyebab Motor Mati saat Digas dan Cara Mengatasinya
P2 Tiger: Kendaraan...
P2 Tiger: Kendaraan Lapis Baja Canggih Made in Tangerang, Hasil Kolaborasi dengan Texelis
Enine X-Pro: Sepeda...
Enine X-Pro: Sepeda Listrik Unik dengan Teknologi NFC, Bisa Dinyalakan Pakai e-KTP!
Siap Diproduksi, Fantic...
Siap Diproduksi, Fantic Imola dan Stealth Tampilkan di EICMA 2024
Dubai Siap Hadirkan...
Dubai Siap Hadirkan Taksi Terbang pada Tahun 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan...
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Agustus 2024, Cek Jadwalnya di 3 Wilayah Ini
Jadwal Pemutihan Pajak...
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaran Jakarta 2024
Rekomendasi
Patrick Kluivert Efek,...
Patrick Kluivert Efek, Mees Hilgers: Kehadirannya Ciptakan Antusiasme!
KPK Umumkan 5 Tersangka...
KPK Umumkan 5 Tersangka Kasus Bank BJB, Salah Satunya Mantan Dirut
Suparman Reborn 4: Anting...
Suparman Reborn 4: Anting Aneu Dicuri oleh Duo Maling, Suparman Segera Bertindak
Krakatau Steel dan Pindad...
Krakatau Steel dan Pindad Perkuat Sinergi untuk Kemandirian Industri Pertahanan
Seru dan Penuh Ketegangan,...
Seru dan Penuh Ketegangan, Streaming MasterChef Indonesia 2025 di VISION+
66 Produsen MinyaKita...
66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
Berita Terkini
Mobil Dinas Dipakai...
Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Ini Sanksinya
12 menit yang lalu
Cara dan Syarat Daftar...
Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI 2025
4 jam yang lalu
Daftar Biaya Pajak Mobil...
Daftar Biaya Pajak Mobil Innova Reborn, Yuk Simak sebelum Beli Bekasnya
8 jam yang lalu
8 Merek Ban Paling Berharga...
8 Merek Ban Paling Berharga pada Tahun 2024
8 jam yang lalu
Turun 15 Persen, Saham...
Turun 15 Persen, Saham Tesla Menukik Tajam
10 jam yang lalu
Volkswagen Akan Kembali...
Volkswagen Akan Kembali Gunakan Tombol Kontrol Fisik Bukan Sentuh
12 jam yang lalu
Infografis
Waswas Perang Dunia...
Waswas Perang Dunia III, Ini Cara Bertahan dari Serangan Nuklir
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved