Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP, Begini Syaratnya!

Jum'at, 25 November 2022 - 18:15 WIB
loading...
Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP, Begini Syaratnya!
Cara perpanjang STNK tanpa KTP bisa dilakukan dengan mudah. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Cara perpanjang STNK tanpa KTP bisa dilakukan dengan mudah. Terpenting pemohon dapat memenuhi beberapa persyaratan ini.

Secara umum, Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting yang sering digunakan, termasuk salah satunya adalah untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga : Ini Cara dan Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan, Pahami!

Pada sebagian kasus, seorang pemilik kendaraan terkesan malas untuk perpanjang STNK karena membutuhkan KTP dari pemilik sebelumnya (jika kendaraan bekas). Padahal, terdapat cara yang bisa digunakan untuk memperpanjang STNK tanpa KTP.

Dilansir dari laman Auto2000, berikut cara perpanjang STNK tanpa KTP dengan mudah.

1. Balik Nama

Cara pertama yang bisa dilakukan untuk perpanjang STNK tanpa KTP adalah dengan mengajukan proses balik nama. Berikut langkah-langkahnya.

-Mendatangi Samsat dan Bawa Kendaraanya

Pertama, Anda bisa mengunjungi Samsat terdekat sesuai domisili KTP. Hal ini dianjurkan untuk mempermudah proses balik nama yang akan dilakukan.

Selain itu, jangan lupa juga untuk membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan seperti STNK, KTP, dan BPKB (asli & fotokopi). Sertakan juga kwitansi pembelian kendaraan.

Kemudian, kendaraan tersebut nantinya akan melalui prosedur pemeriksaan fisik. Seperti cek nomor rangka, nomor mesin, dan lain sebagainya.

-Lakukan Pendaftaran Balik Nama

Setelah pemeriksaan fisik selesai, jangan lupa untuk meminta buktinya yang sudah disahkan. Langkah berikutnya, silahkan serahkan dokumen persyaratan ke loket pendaftaran balik nama.

Setelahnya, Anda hanya tinggal menunggu prosesnya selesai. Setelah itu, lakukan pembayaran untuk mengambil STNK yang sudah di balik nama.

-Pengambilan STNK baru

Setelah semua prosedur dilewati, Anda hanya tinggal mengambil STNK baru yang sudah berganti nama kepemilikan.

Baca juga : Asyik, Perpanjang STNK dan Mutasi Kendaraan Kini Bisa via LinkAja

2. Perpanjang STNK melalui SMS

Selain balik nama, Anda juga bisa mencoba cara ini. Berikut langkah-langkahnya.

-Kirim pesan dengan format : esamsat nomor rangka kendaraan nomor KTP alamat email aktif.

-Tunggu hingga pihak samsat membalas pesan tersebut. Nantinya akan diberikan kode pembayaran serta jumlah yang harus dibayarkan. Anda bisa membayarnya melalui e-banking atau bank yang bekerja sama dengan Samsat.

-Terakhir, kunjungi Samsat untuk menukarkan struk dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah.

3. Perpanjang STNK secara Daring

Untuk melakukannya, cara ini bisa dilakukan dengan persyaratan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat lengkap sesuai KTP. Setelahnya, tinggal lakukan pembayaran secara online menggunakan bank yang bekerja sama dengan samsat atau bisa juga lewat minimarket tertentu.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa perpanjang STNK secara daring ini hanya bisa dilakukan di beberapa daerah saja. Pastikan tempat tinggal Anda terdaftar untuk bisa melakukannya.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4428 seconds (0.1#10.140)