Asyik, Perpanjang STNK dan Mutasi Kendaraan Kini Bisa via LinkAja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Demi mempermudah layanan pembayaran pajak, LinkAja meluncurkan layanan pengurusan STNK. Layanan ini mencakup pengurusan dan perpanjangan STNK secara tahunan, 5 tahunan, proses balik nama, blokir plat nomor, dan mutasi kendaraan.
Namun, layanan ini baru tersedia di Jabodetabek. Tak hanya kepengurusan, layanan ini juga menerima proses pickup dan delivery berkas tanpa perlu keluar rumah, cukup menggunakan aplikasi LinkAja.
Layanan ini melengkapi ekosistem pembayaran pajak yang sebelumnya telah hadir di LinkAja, seperti pembayaran PBB, e-Samsat, dan Retribusi.
Termasuk pembayaran penerimaan negara, seperti PNBP, Bea Cukai, dan Pajak online yang akan segera hadir di LinkAja.
"Kami berharap solusi ini juga dapat membantu pemerintah dalam memaksimalkan potensi pendapatan negara," kata Haryati Lawidjaja, Direktur Utama LinkAja, dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).
Cara menggunakan jasa pengurusan pajak kendaraan bermotor di LinkAja :
1. Unduh dan buat akun LinkAja.
2. Kemudian pada halaman utama, pilih menu lainnya dan pilih Layanan Perpajakan / Tax Services.
3. Pilih jenis layanan yang akan digunakan dan pilih lanjut. Contoh : Urus STNK Tahunan
Namun, layanan ini baru tersedia di Jabodetabek. Tak hanya kepengurusan, layanan ini juga menerima proses pickup dan delivery berkas tanpa perlu keluar rumah, cukup menggunakan aplikasi LinkAja.
Layanan ini melengkapi ekosistem pembayaran pajak yang sebelumnya telah hadir di LinkAja, seperti pembayaran PBB, e-Samsat, dan Retribusi.
Termasuk pembayaran penerimaan negara, seperti PNBP, Bea Cukai, dan Pajak online yang akan segera hadir di LinkAja.
"Kami berharap solusi ini juga dapat membantu pemerintah dalam memaksimalkan potensi pendapatan negara," kata Haryati Lawidjaja, Direktur Utama LinkAja, dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).
Cara menggunakan jasa pengurusan pajak kendaraan bermotor di LinkAja :
1. Unduh dan buat akun LinkAja.
2. Kemudian pada halaman utama, pilih menu lainnya dan pilih Layanan Perpajakan / Tax Services.
3. Pilih jenis layanan yang akan digunakan dan pilih lanjut. Contoh : Urus STNK Tahunan