Tanggapan Honda Prospect Motor Terhadap Gugatan Konsumen

Selasa, 19 Mei 2015 - 16:31 WIB
Tanggapan Honda Prospect Motor Terhadap Gugatan Konsumen
Tanggapan Honda Prospect Motor Terhadap Gugatan Konsumen
A A A
JAKARTA - Masih ingat dengan kasus gugatan mengenai airbag yang tidak mengembang saat terjadi kecelakaan dan mengakibatkan kematian terhadap PT Honda Prospect Motor (HPM), selaku distributor resmi mobil Honda di Indonesia.

Ini berawal dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah mobil Honda City tipe GM2 1.5 S A/T (“Honda City”) bernomor polisi B 61 GIT. Terjadi pada 29 Oktober 2012 di Jl. Kapten Tendean, Jakarta Selatan. (Baca juga: Honda Tak Serius)

Dalam perjalanan kasus yang telah berlangsung 2 tahun ini, pihak HPM telah melakukan mediasi dan konsensi pada penggugat. Konsensi yang dilakukan pada akhirnya mendapatkan angka ganti rugi sebesar Rp56 miliar yang diajukan penggugat.

Ini yang membuat HPM merasa keberatan dan memberikan jawaban (Duplik) di persidangan yang berlangsung hari ini, Selasa (19/5/2015) berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan.

Ada beberapa inti jawaban yang dibacakan di persidangan oleh pihak HPM yang menyatakan bahwa tidak ada kerusakan atau cacat produksi pada SRS Airbag mobil Honda City yang dikendarai korban saat terjadi kecelakaan.

Lalu kecelakaan yang dialami penggugat tidak memenuhi kondisi atau prasyarat yang memicu mengembangnya airbag. Selain itu kerugian yang diklaim penggugat tidak disebabkan karena airbag yang tidak mengembang.

Pihak HPM juga menjelaskan ganti kerugian yang dituntut penggugat tidak berdasar, karena tidak ada hubungan sebab akibat antara kerugian penggugat dengan SRS Airbag yang tidak mengembang.

Melihat kasus ini Marketing and Aftersales Service Director HPM, Jonfis Fandy mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembagan teknologi keselamatan terhadap produk Honda.

"Bukan hanya melihat kasus ini saja kita melakukan pengembangan. Honda dalam hal pengembangan teknologi terus berjalan. Kita tersu dan selalu mengembangan teknologi baru untuk kenyamanan konsumen khususnya pecinta Honda," ungkapnya saat konferensi pers klarifikasi PT HPM terhadap gugatan konsumen setelah persidangan.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8519 seconds (0.1#10.140)