Daihatsu: Percuma DP Kecil Tapi Bunga Cicilan Besar
A
A
A
JAKARTA - Terkait peraturan Bank Indonesia (BI) yang telah mengeluarkan aturan pelonggaran uang muka (Down Payment/DP) untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor, dinilai tidak langsung memengaruhi penjualannya.
Menurut Corporate Planning Division Head PT Astra Daihatsu Motor, Rudy Ardiman, daya beli tidak bisa ditentukan hanya dari penurunan DP saja.
"Kalau pun DP-nya diturunkan, tapi bunga cicilannya besar juga belum bisa mengembalikan daya belinya kembali normal. Sehingga, tidak bisa dikatakan impact-nya langsung, harus dilihat secara keseluruhan, pertama DP , kedua terkait bunga cicilan," ungkapnya.
Dia melanjutkan, pengaruh masalah kelonggaran LTV yang baru ini belum dapat terlihat dalam waktu dekat. Pengaruh peraturan ini akan di evaluasi dalam jangka waktu tiga bulan dan tetap terkait dengan bunga bank.
"Peraturan ini kan baru diterapkan, itu baru bisa kita lihat evaluasi sekitar tiga bulanan, itu pertama. Kedua, kan terkait dengan bunga bank, kalau dia juga tidak menyesuaikan berarti daya beli masyarakat belum terdongkrak," pungkasnya.
Menurut Corporate Planning Division Head PT Astra Daihatsu Motor, Rudy Ardiman, daya beli tidak bisa ditentukan hanya dari penurunan DP saja.
"Kalau pun DP-nya diturunkan, tapi bunga cicilannya besar juga belum bisa mengembalikan daya belinya kembali normal. Sehingga, tidak bisa dikatakan impact-nya langsung, harus dilihat secara keseluruhan, pertama DP , kedua terkait bunga cicilan," ungkapnya.
Dia melanjutkan, pengaruh masalah kelonggaran LTV yang baru ini belum dapat terlihat dalam waktu dekat. Pengaruh peraturan ini akan di evaluasi dalam jangka waktu tiga bulan dan tetap terkait dengan bunga bank.
"Peraturan ini kan baru diterapkan, itu baru bisa kita lihat evaluasi sekitar tiga bulanan, itu pertama. Kedua, kan terkait dengan bunga bank, kalau dia juga tidak menyesuaikan berarti daya beli masyarakat belum terdongkrak," pungkasnya.
(dol)