DPR:Pendataan IMEI Belum Direspon Masyarakat
A
A
A
JAKARTA - Permendag No. 82/M.Dag/Per/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet yang mengharuskan adanya pelaporan IMEI (International Mobile Equipment Identity) belum dijalankan dengan baik. Kalangan importir dan pedagang belum melaporkan IMEI atas semua produk telepon, komputer genggam dan tablet yang diimpor dari luar negeri.
Anggota Komisi VI DPR Zulfan Lindan mengimbau semua pihak untuk mendukung tertibnya pendataan IMEI. "Kewajiban mendata atau melaporkan IMEI bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga pedagang, importir dan masyarakat pengguna," ujar Zulfan di Jakarta, Rabu (24/2).
Politikus Nasdem ini menambahkan, pendataan dan pelaporan IMEI dimaksudkan untuk kepentingan keamanan nasional, baik individu maupun masyarakat. Sebab, jika pemilik alat komunikasi seperti telepon, komputer genggam dan tablet tidak melaporkan IMEI-nya kepada pihak terkait maka jika terjadi suatu kejahatan atau penyalahgunaan akan sulit dilacak.
Di sisi lain, pendataan dan pelaporan IMEI juga akan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan karena dengan pelaporan IMEI semua kejahatan yang menggunakan alat komunikasi telepon, komputer genggam dan tablet akan mudah dilacak. "Pemerintah, polisi dan kejaksaan berkepentingan dengan pendataan IMEI," lanjutnya.
Zulfan berjanji akan segera membahas upaya penertiban pendataan IMEI dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Perdagangan dalam waktu dekat. "Kami akan berkordinasi dengan Menteri Peragangan agar pendataan IMEI segera dilakukan dengan tertib," ujarnya.
Saat ini di Indonesia terdapat sekitar 500 juta unit produk telepon, komputer genggam dan tablet baik yang digunakan masyarakat maupun yang tersimpan di gudang. Sekitar 5-10 % yang sudah beredar teridentifikasi menggunakan IMEI ilegal. Sementara itu jumlah perangkat telekomunikasi yang nomornya aktif mencapai sekitar 250 juta unit.
Anggota Komisi VI DPR Zulfan Lindan mengimbau semua pihak untuk mendukung tertibnya pendataan IMEI. "Kewajiban mendata atau melaporkan IMEI bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga pedagang, importir dan masyarakat pengguna," ujar Zulfan di Jakarta, Rabu (24/2).
Politikus Nasdem ini menambahkan, pendataan dan pelaporan IMEI dimaksudkan untuk kepentingan keamanan nasional, baik individu maupun masyarakat. Sebab, jika pemilik alat komunikasi seperti telepon, komputer genggam dan tablet tidak melaporkan IMEI-nya kepada pihak terkait maka jika terjadi suatu kejahatan atau penyalahgunaan akan sulit dilacak.
Di sisi lain, pendataan dan pelaporan IMEI juga akan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan karena dengan pelaporan IMEI semua kejahatan yang menggunakan alat komunikasi telepon, komputer genggam dan tablet akan mudah dilacak. "Pemerintah, polisi dan kejaksaan berkepentingan dengan pendataan IMEI," lanjutnya.
Zulfan berjanji akan segera membahas upaya penertiban pendataan IMEI dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Perdagangan dalam waktu dekat. "Kami akan berkordinasi dengan Menteri Peragangan agar pendataan IMEI segera dilakukan dengan tertib," ujarnya.
Saat ini di Indonesia terdapat sekitar 500 juta unit produk telepon, komputer genggam dan tablet baik yang digunakan masyarakat maupun yang tersimpan di gudang. Sekitar 5-10 % yang sudah beredar teridentifikasi menggunakan IMEI ilegal. Sementara itu jumlah perangkat telekomunikasi yang nomornya aktif mencapai sekitar 250 juta unit.
(dol)