Gunakan Satu Kartu E-Toll untuk Dua Mobil, Pengemudi Kaget Didenda Rp800 Ribu!
loading...

Pengemudi harus berhati-hati saat menggunakan kartu e-toll saat bepergian lewat jalan tol. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A
A
A
JAKARTA - Media sosial kembali dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan seorang pengemudi mobil terkejut karena didenda Rp800 ribu saat keluar gerbang tol. Penyebabnya sepele, namun berakibat fatal: penggunaan kartu e-toll yang sama untuk dua mobil yang berbeda. Kejadian ini memicu perdebatan dan menjadi pelajaran penting bagi para pengguna jalan tol.
Pengemudi tersebut diketahui melintasi ruas Tol Mojokerto-Madiun. Saat hendak keluar gerbang tol, ia mendapati saldonya tidak mencukupi. Dengan spontan, ia meminjam kartu e-toll milik temannya. Namun, siapa sangka, tindakan ini berujung pada denda yang sangat besar.
Video yang diunggah oleh akun Instagram @majeliskopi8 memperlihatkan pengemudi tersebut mengungkapkan kekagetannya. "Kita kan orang awam, nggak tahu aturannya, nggak pernah disosialisasikan di masyarakat lah dendanya Rp800 ribu padahal bayar tol Rp130 ribu. Nah ini dendanya melebihi operasi kayak razia polisi," ujarnya.
Petugas yang berjaga di gerbang tol menjelaskan bahwa satu kartu e-toll hanya boleh digunakan untuk satu kendaraan. Namun, penjelasan ini tidak serta merta diterima oleh pengemudi, yang terus berdalih bahwa ia tidak mengetahui aturan tersebut.
"Kita kan nggak tahu. Nggak ngeyel, di Surabaya boleh kita kan nggak tahu. Kan kita orang baru. Otomatis kan kita juga kaget dengan aturan seperti itu," kata pengemudi tersebut.
Kejadian ini terjadi karena sistem mencatat bahwa kartu e-toll tersebut digunakan untuk dua kali transaksi di gardu yang berbeda. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran dan dikenakan denda dua kali tarif jarak terjauh.
Aturan mengenai denda ini sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 86 ayat 2 poin a-c, yang berbunyi:
"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol.
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol."
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi para pengguna jalan tol untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku. Sosialisasi yang lebih intensif dari pihak terkait juga diperlukan agar masyarakat lebih memahami aturan-aturan yang ada, sehingga kejadian serupa tidak terulang dikemudianhari.
Pengemudi tersebut diketahui melintasi ruas Tol Mojokerto-Madiun. Saat hendak keluar gerbang tol, ia mendapati saldonya tidak mencukupi. Dengan spontan, ia meminjam kartu e-toll milik temannya. Namun, siapa sangka, tindakan ini berujung pada denda yang sangat besar.
Video yang diunggah oleh akun Instagram @majeliskopi8 memperlihatkan pengemudi tersebut mengungkapkan kekagetannya. "Kita kan orang awam, nggak tahu aturannya, nggak pernah disosialisasikan di masyarakat lah dendanya Rp800 ribu padahal bayar tol Rp130 ribu. Nah ini dendanya melebihi operasi kayak razia polisi," ujarnya.
Petugas yang berjaga di gerbang tol menjelaskan bahwa satu kartu e-toll hanya boleh digunakan untuk satu kendaraan. Namun, penjelasan ini tidak serta merta diterima oleh pengemudi, yang terus berdalih bahwa ia tidak mengetahui aturan tersebut.
"Kita kan nggak tahu. Nggak ngeyel, di Surabaya boleh kita kan nggak tahu. Kan kita orang baru. Otomatis kan kita juga kaget dengan aturan seperti itu," kata pengemudi tersebut.
Kejadian ini terjadi karena sistem mencatat bahwa kartu e-toll tersebut digunakan untuk dua kali transaksi di gardu yang berbeda. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran dan dikenakan denda dua kali tarif jarak terjauh.
Aturan mengenai denda ini sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 86 ayat 2 poin a-c, yang berbunyi:
"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol.
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol."
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi para pengguna jalan tol untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku. Sosialisasi yang lebih intensif dari pihak terkait juga diperlukan agar masyarakat lebih memahami aturan-aturan yang ada, sehingga kejadian serupa tidak terulang dikemudianhari.
(dan)
Lihat Juga :