Gunakan Satu Kartu E-Toll untuk Dua Mobil, Pengemudi Kaget Didenda Rp800 Ribu!

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:00 WIB
loading...
Gunakan Satu Kartu E-Toll...
Pengemudi harus berhati-hati saat menggunakan kartu e-toll saat bepergian lewat jalan tol. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Media sosial kembali dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan seorang pengemudi mobil terkejut karena didenda Rp800 ribu saat keluar gerbang tol. Penyebabnya sepele, namun berakibat fatal: penggunaan kartu e-toll yang sama untuk dua mobil yang berbeda. Kejadian ini memicu perdebatan dan menjadi pelajaran penting bagi para pengguna jalan tol.

Pengemudi tersebut diketahui melintasi ruas Tol Mojokerto-Madiun. Saat hendak keluar gerbang tol, ia mendapati saldonya tidak mencukupi. Dengan spontan, ia meminjam kartu e-toll milik temannya. Namun, siapa sangka, tindakan ini berujung pada denda yang sangat besar.

Video yang diunggah oleh akun Instagram @majeliskopi8 memperlihatkan pengemudi tersebut mengungkapkan kekagetannya. "Kita kan orang awam, nggak tahu aturannya, nggak pernah disosialisasikan di masyarakat lah dendanya Rp800 ribu padahal bayar tol Rp130 ribu. Nah ini dendanya melebihi operasi kayak razia polisi," ujarnya.

Petugas yang berjaga di gerbang tol menjelaskan bahwa satu kartu e-toll hanya boleh digunakan untuk satu kendaraan. Namun, penjelasan ini tidak serta merta diterima oleh pengemudi, yang terus berdalih bahwa ia tidak mengetahui aturan tersebut.

"Kita kan nggak tahu. Nggak ngeyel, di Surabaya boleh kita kan nggak tahu. Kan kita orang baru. Otomatis kan kita juga kaget dengan aturan seperti itu," kata pengemudi tersebut.

Kejadian ini terjadi karena sistem mencatat bahwa kartu e-toll tersebut digunakan untuk dua kali transaksi di gardu yang berbeda. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran dan dikenakan denda dua kali tarif jarak terjauh.

Aturan mengenai denda ini sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 86 ayat 2 poin a-c, yang berbunyi:

"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol.
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol."



Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi para pengguna jalan tol untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku. Sosialisasi yang lebih intensif dari pihak terkait juga diperlukan agar masyarakat lebih memahami aturan-aturan yang ada, sehingga kejadian serupa tidak terulang dikemudianhari.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Rest Area Terindah...
9 Rest Area Terindah di Indonesia, Referensi Tempat Istirahat Nyaman saat Mudik
5 Cara Cek Rest Area...
5 Cara Cek Rest Area Terdekat Lewat HP Saat Mudik Lebaran 2025, Mudah Banget!
Cegah Kemacetan, New...
Cegah Kemacetan, New York Memberlakukan Tarif Mahal Jalan Tol
China Sukses Tuntaskan...
China Sukses Tuntaskan Pembangunan Terowongan Terpanjang di Dunia 22,13 Km
Ban Pecah Nggak Bikin...
Ban Pecah Nggak Bikin Panik, Ini Jurus Jitu Anti Jungkir Balik!
Kontroversial, China...
Kontroversial, China Pasang Lampu Laser Cegah Pengemudi Ngantuk
Viral Pemotor Masuk...
Viral Pemotor Masuk Tol Jagorawi Akibat Ikuti Google Maps
Viral! Salah Gardu Tol,...
Viral! Salah Gardu Tol, Pengemudi Kena Denda Rp789 Ribu, Ini Penjelasannya
Kreatif, Pria Ini Gunakan...
Kreatif, Pria Ini Gunakan Motor PCX Jadi Perontok Jagung
Rekomendasi
Terduga Pembakar Gerbong...
Terduga Pembakar Gerbong KA di Stasiun Tugu Yogya Di-blacklist Tak Boleh Naik Kereta
Eliano Reijnders Dikabarkan...
Eliano Reijnders Dikabarkan Masuk Radar Transfer Klub Prancis
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker Ronggolawe dan Tug Boat Bertambah Jadi 3 Orang
Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga,...
Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga, Komisi I DPR Pertimbangkan TNI Aktif Bisa Jabat di Badan Perbatasan Nasional
Banjir dan Longsor Terjang...
Banjir dan Longsor Terjang Kota Padangsidimpuan, Satu Orang Tewas
Elnusa Perkuat Pengembangan...
Elnusa Perkuat Pengembangan Bisnis Berkelanjutan di Sektor Energi
Berita Terkini
Denza D9 Memikat Para...
Denza D9 Memikat Para Konglomerat: Mewah, Canggih, dan Harganya Menggoda!
1 jam yang lalu
Rider Ramadan Wajib...
Rider Ramadan Wajib Tahu: Tips Jitu Hindari Ngantuk Setan di Jalan!
1 jam yang lalu
Mudik Bebas Drama? Suzuki...
Mudik Bebas Drama? Suzuki Siapkan 70 Bengkel Siaga Mudik Lebaran 2025
3 jam yang lalu
Gunakan Satu Kartu E-Toll...
Gunakan Satu Kartu E-Toll untuk Dua Mobil, Pengemudi Kaget Didenda Rp800 Ribu!
4 jam yang lalu
9 Rest Area Terindah...
9 Rest Area Terindah di Indonesia, Referensi Tempat Istirahat Nyaman saat Mudik
4 jam yang lalu
Bersaing di Pasar Otomotif,...
Bersaing di Pasar Otomotif, Ini Cara Jitu BAIC Indonesia Pikat Konsumen
20 jam yang lalu
Infografis
Rusia Peringatkan Jangan...
Rusia Peringatkan Jangan Uji Kesabarannya untuk Gunakan Nuklir
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved