Isuzu Kritik Kebijakan Impor Truk Bekas Kementerian Perdagangan
A
A
A
KARAWANG - Langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang membuka izin impor truk bekas menuai kritikan dari pelaku industri automotif di Tanah Air. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 127/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.
Vice President Director PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) Ernando Demily menyayangkan sikap yang diambil pemerintah itu. Terlebih, IAMI merupakan salah satu pelaku industri yang bermain di sektor kendaraan komersial.
"Sebagai produsen truk, kami tentu saja menyayangkan sikap pemerintah. Di Indonesia, kami ini pelaku industri, kami juga melakukan investasi pabrik dan menciptakan lapangan pekerjaan yang cukup besar. Harusnya pemerintah juga melihat hal itu," ujar Ernando, di Karawang, Jawa Barat, Rabu (11/5/2016).
Dia menilai, dengan adanya kebijakan tersebut arah pemerintah yang disebut pro industri menjadi tidak sejalan. Sebab, keduanya saling bertentangan.
Ernando melihat kebijakan pemerintah membingungkan. Pelaku industri disuruh melakukan lokalisasi tapi kebijakan truk bekas malah dibuka kembali.
"Di satu sisi kita disuruh investasi, pabrik sudah berdiri dan memproduksi di dalam negeri. Tapi, di sisi lain ada kebijakan impor truk bekas. Produksi dalam negeri saja masih cukup memenuhi permintaan pasar lokal," katanya.
"Sampai saat ini kita juga masih terus melakukan konsolidasi dengan Kementerian Perindustrian terkait kebijakan truk bekas. Diharapkan dapat ditemukan solusi yang tepat," tandas Ernando.
Vice President Director PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) Ernando Demily menyayangkan sikap yang diambil pemerintah itu. Terlebih, IAMI merupakan salah satu pelaku industri yang bermain di sektor kendaraan komersial.
"Sebagai produsen truk, kami tentu saja menyayangkan sikap pemerintah. Di Indonesia, kami ini pelaku industri, kami juga melakukan investasi pabrik dan menciptakan lapangan pekerjaan yang cukup besar. Harusnya pemerintah juga melihat hal itu," ujar Ernando, di Karawang, Jawa Barat, Rabu (11/5/2016).
Dia menilai, dengan adanya kebijakan tersebut arah pemerintah yang disebut pro industri menjadi tidak sejalan. Sebab, keduanya saling bertentangan.
Ernando melihat kebijakan pemerintah membingungkan. Pelaku industri disuruh melakukan lokalisasi tapi kebijakan truk bekas malah dibuka kembali.
"Di satu sisi kita disuruh investasi, pabrik sudah berdiri dan memproduksi di dalam negeri. Tapi, di sisi lain ada kebijakan impor truk bekas. Produksi dalam negeri saja masih cukup memenuhi permintaan pasar lokal," katanya.
"Sampai saat ini kita juga masih terus melakukan konsolidasi dengan Kementerian Perindustrian terkait kebijakan truk bekas. Diharapkan dapat ditemukan solusi yang tepat," tandas Ernando.
(dmd)