Tak Hanya Honda, Pihak Yamaha Bantah Dugaan KPPU
Selasa, 26 Juli 2016 - 20:45 WIB

Tak Hanya Honda, Pihak Yamaha Bantah Dugaan KPPU
A
A
A
JAKARTA - Sidang kedua dugaan pengaturan harga skuter matik 110-125 cc, yang melibatkan Yamaha dan Honda kembali digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jakarta hari ini. Pada kesempatan ini, Yamaha sebagai terlapor memiliki kesempatan untuk pertama untuk memberikan pernyataan.
Diwakili Executive Vice President & COO PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Dyonisius Beti, Yamaha dengan tegas membantah dugaan yang dilontarkan KPPU.
"Tidak benar jika kami melakukan kerjasama dengan Honda. Dalam hal ini investigator KPPU tidak cukup bukti untuk membuktikan adanya perjanjian harga," ujar Dyonisius, di Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Dalam sanggahannya, Yamaha telah merangkum empat kesimpulan dimana dua diantaranya.
1. Bahwa unsur perjanjian sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 5 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1999 tidak terpenuhi. Maka terbukti secara sah dan meyakinkan terlapor tidak melanggar pasal tersebut.
2. Seluruh indikator ekonomi menunjukkan antara Honda dan Yamaha terjadi persaingan yang sangat tajam. Karena itu sama sekali tidak ada bukti adanya kartel.
Persidangan ini merupakan buntut dari temuan KPPU yang mencium praktik pengaturan harga skuter matik 110-125cc. Menurut KPPU, ongkos produksi normal yang dibutuhkan pabrikan Honda dan Yamaha untuk sebuah skuter matik hanya Rp7-8 jutaan.
Diwakili Executive Vice President & COO PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Dyonisius Beti, Yamaha dengan tegas membantah dugaan yang dilontarkan KPPU.
"Tidak benar jika kami melakukan kerjasama dengan Honda. Dalam hal ini investigator KPPU tidak cukup bukti untuk membuktikan adanya perjanjian harga," ujar Dyonisius, di Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Dalam sanggahannya, Yamaha telah merangkum empat kesimpulan dimana dua diantaranya.
1. Bahwa unsur perjanjian sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 5 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1999 tidak terpenuhi. Maka terbukti secara sah dan meyakinkan terlapor tidak melanggar pasal tersebut.
2. Seluruh indikator ekonomi menunjukkan antara Honda dan Yamaha terjadi persaingan yang sangat tajam. Karena itu sama sekali tidak ada bukti adanya kartel.
Persidangan ini merupakan buntut dari temuan KPPU yang mencium praktik pengaturan harga skuter matik 110-125cc. Menurut KPPU, ongkos produksi normal yang dibutuhkan pabrikan Honda dan Yamaha untuk sebuah skuter matik hanya Rp7-8 jutaan.
(dol)